Metropolitan
Pengusiran Satu Keluarga dari Rusunawa Jatinegara Barat Dinilai Tak Adil, Pemprov DKI Diminta Bijak
Pengusiran Satu Keluarga dari Rusunawa Jatinegara Barat Dinilai Tak Adil, Pemprov DKI Diminta Bijak
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengusiran AM (51) beserta keluarganya dari Rusunawa Jatinegara Barat, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dinilai tidak adil.
Hal ini lantaran pengosongan unit yang harus dilakukan AM dan keluarganya pada 15 Juli 2022 nanti, dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
Kuasa hukum AM, Yunus Adhi Prabowo mengatakan dalam aturan itu memang dijelaskan penyewa rusunawa dapat diusir karena melakukan kejahatan dan mengganggu ketertiban umum.
Misalnya menjual/ memakai/ memproduksi narkoba, minuman keras, berjudi, berbuat maksiat, kegiatan yang menimbulkan suara bising, bau menyengat termasuk hewan peliharaan.
“Tetapi pengusiran terhadap orangtua MS jelas tidak adil, karena Pak AM tidak melakukan kesalahan seperti diatur dalam Pergub Nomor 111 tahun 2014,” kata Yunus pada Rabu (6/7/2022).
“Contoh ekstrem adalah kalau A membunuh orang, lalu orangtuanya yang tidak tahu apa-apa justru yang dipenjara, apa ini adil?,” lanjutnya.
Karena itulah, Yunus meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta agar tidak seenaknya menafsirkan Pergub Nomor 111 tahun 2014.
Baca juga: Viral Curahan Hati Istri Ketika Suami Meninggal Dunia, Namun Bahagia Waktu Tahu Hamil Anak Pertama
Baca juga: Viral Pengawal Puan Maharani Arogan Terhadap Wartawan, Dorong Para Jurnalis Ketika Meliput Kegiatan
Kata dia, hukum tidak dapat dialihkan ke orang lain terutama yang tidak melakukan kejahatan.
Yunus menekankan, bahwa peraturan diciptakan untuk memberikan kepastian hukum, bukan dijadikan alat sewenang-wenang.
“Jangan jadikan Pergub cara mencari kesalahan, seperti untuk mengusir penghuni rusunawa,” ujar Yunus.