DPRD Kota Bogor
DPRD Kota Bogor Mediasi Persoalan Warga BMW dengan Pihak Developer, Ini Kata Atang Trisnanto
Tindaklanjuti aspirasi warga DPRD Kota Bogor mediasi persoalan warga BMW dengan pihak developer. Ini penjelasan Atang Trisnanto.
Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Terakhir, warga mengeluhkan tidak adanya perhatian dari pengembang untuk menjalankan fungsi pengamanan dan kenyamanan perumahan.
Warga selama ini mengusahakan sendiri sistem keamanan maupun pembiayaannya. Bahkan, gerbang masuk dibongkar karena dibangun minimarket.
“Kami merasa developer kurang menerima aspirasi dan keluhan dari kami sebagai warga dan konsumen. Bahkan pihak pengembang terkesan tutup mata karena tidak melakukan tindak lanjut dan perbaikan apapun terhadap aspirasi warga. Maka dari itu kami mencoba meminta tolong bantuan DPRD Kota Bogor untuk menyelesaikan persoalan ini,” paparnya.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Beri 11 Catatan Saat Bima Arya Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
Setelah mendengar aspirasi warga, Atang meminta penjelasan dan kesiapan pihak pengembang untuk menindaklanjuti permasalahan yang disampaikan warga.
Vice President Manakib Realty, Agung Anugrahanto menjelaskan, kronologi persoalan sekaligus menyatakan kesiapannya untuk memenuhi tuntutan warga secara bertahap mulai Juni ini.
“Insya Allah mulai Juni ini juga kami akan selesaikan beberapa permasalahan yang sempat tertunda. Empat bulan terakhir kami baru selesai memetakan berbagai persoalan. Terutama setelah ganti kepemilikan PT. Manakib Realty. Selanjutnya kami akan tuntaskan berbagai program satu per satu dibawah kepemilikan yang baru. Ada program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang," ujar Agung.
Bahkan, lanjut Agung, ia memastikan dalam waktu dua bulan kedepan, beberapa masalah seperti lampu penerangan, jalan rusak, drainase rusak, dan beberapa infrastruktur lain akan dilakukan pengerjaan penyelesaiannya, termasuk pembangunan pagar perumahan.
Baca juga: Komisi I DPRD Kota Bogor Perjuangkan Nasib 6.997 Pegawai Honorer Pemkot Bogor yang Bakal Dihilangkan
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I Safrudin Bima mengingatkan pihak pengembang untuk memenuhi kewajibannya.
“Ini masalah hak dan kewajiban. Warga sudah memenuhi kewajiban pembayaran. Maka, warga berhak mendapatkan haknya dan pengembang harus menunaikan kewajibannya,” jelas Safrudin.
Lusiana Nurissiyadah yang mewakili Komisi III menekankan bahwa masalah jual beli adalah masalah prinsip, dimana penjual harus memenuhi kewajibannya karena dimensinya dunia akhirat.
“Selain masalah perbaikan sarana dan infrastruktur, pengembang juga harus berpikir bahwa ini adalah masalah prinsip yang harus dipertanggungjawabkan baik kepada warga maupun kepada Yang Kuasa,” ungkap Lusiana.
Menguatkan Safrudin dan Lusiana, Ketua Komisi IV Karnain Asyhar menggarisbawahi tentang progress yang harus dicapai oleh pihak pengembang.
“Regulasi sudah jelas. Kami meminta agar pengembang perumahan punya kesungguhan dan itikad baik untuk menyelesaikan satu demi satu aspirasi. Harus ada progressnya. Ada regulasi yang mengatur penyerahan PSU dengan kondisi baik ke Pemkot secara parsial. Sehingga warga merasakan haknya terpenuhi. Ini demi terwujudnya ketentraman dan kenyamanan sebagaimana diatur dalam Perda No 1 Tahun 2021,” tegas Karnain.
Hasil Kesimpulan Mediasi
Setelah mendengarkan semua penjelasan dari pihak warga, pihak pengembang, dan masukan dari BPN serta SKPD Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyimpulkan empat poin kesimpulan yang harus ditindaklanjuti.