Kriminalitas

Update Kasus Rudapaksa Belasan Anak Santriwati di Depok, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka

Update Kasus Dugaan Rudapaksa Santri di Depok, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan 

Adapun identitas maupun pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku belum dibeberkan oleh Zulpan.

Baca juga: Sukses Gelar Jakarta E-Prix 2022, Ahmad Sahroni Belum Tentu Jadi Ketua Panitia Formula E 2023

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Night Race Formula E Dalam Ajang Jakarta E-Prix Tahun 2023

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Megawati mengatakan, pihaknya sudah melapor ke Polda Metro Jaya. Namun, belum semua korban melapor ke polisi.

 

"Dari 11 yang dilecehkan, yang berani untuk bicara baru 5 orang, tapi sekarang yang diperiksa baru 3 orang. Karena yang 1 orang lainnya masih di Bandung dalam kondisi sakit," kata Megawati saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).

 

Megawati mengungkapkan kronologi singkat peristiwa itu, ia berinisiatif untuk mengajak korban melapor ke Polda Metro dan langsung dilakukan visium di rumah sakit bersama penyidik.

 

"Sudah dilakukan visum, tapi sampai hari ini hasil visumnya belum keluar. Jadi kita juga menunggu hasil visum, dan menurut kami karena anak itu sudah cidera dari dalamnya (vagina) udah ada luka," katanya Rabu.

 

Mega menuturkan, para korban ini awalnya diajak masuk ke dalam sebuah ruangan. Diduga si ustaz melecehkan para santri itu saat kegiatan pondok pesantren libur.

 

Tak hanya itu, satu hari sebelum pulang ke rumah, ada beberapa korban yang dirudapaksa oleh empat orangtua asuh yang biasa disapa ustaz dan satu lelaki lainnya kakak kelas.

 

"Dan jadi setiap malam mereka datang ke kamar itu dan dibekap terus dilakukan itu (pelecehan), ada yang di kamar mandi dan ada yang di ruangan kosong," kata Mega. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved