Sabtu, 11 April 2026

Metropolitan

Hore, Sekarang Karyawan Kontrak Bisa Ambil KPR Lewat Bank DKI, Simak Caranya

Hore, Sekarang Karyawan Kontrak Bisa Ambil KPR Lewat Bank DKI, Simak Caranya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) bakal meningkatkan pemasaran produk kredit kepemilikan rumah (KPR) dalam fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk karyawan kontrak atau pegawai tidak tetap atau honorer.

Selama ini, sasaran KPR FLPP hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS).

 

“Hal ini merupakan salah satu upaya optimalisasi Bank DKI terhadap program sejuta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah pusat berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) yang telah ditandatangani dengan BP Tapera pada Januari 2022 lalu,” kata Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi pada Selasa (5/7/2022).

 

Babay mengatakan, peningkatan pemasaran produk KPR ini dilakukan seiring dengan mobilitas masyarakat yang mulai meningkat.

Dia lalu mencontohkan pada tahun 2021, penyaluran KPR dalam program kredit multi guna naik sebesar 15,34 persen atau Rp 11,2 triliun di akhir tahun 2020, menjadi Rp 12,9 triliun pada akhir 2021.

“Perkembangan kredit multi guna selama tahun 2021 dipengaruhi beberapa faktor, antara lain relatif meredanya pandemi Covid-19 dan peningkatakan aktivitas pemasaran serta promosi produk,” ujar Babay.

 

Sebagai bagian dari program tranformasi digital, bagi nasabah yang ingin mengajukan kredit Multi Guna atau KPR, Bank DKI juga menyediakan aplikasi e-form consumer loan sabagai layanan pengajuan kredit yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Baca juga: Takut Ancaman di PHK, Muslimat NU Dukung Pemberian Cuti 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan

Baca juga: Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Diarak Anak-anak, Dapat Suntikan Semangat Jelang Hadapi Liga 1

Caranya mudah, masuk ke website Bank DKI di www.eform.bankdki.co.id kemudian pilih ‘Pengajuan Permohonan’.

Kemudian pilih jenis kredit yang diinginkan, lalu isi formulir data permohonannya dengan data pribadi sesuai dengan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).

 

“Selanjutnya, nasabah mengisi data pekerjaan dan data keuangan, dan terakhir pilih persetujuan untuk menyelesaikan proses pengajuan kredit,” imbuhnya. 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved