Program Prakerja Gelombang 35 Sudah Dibuka, Berikut Ini 7 Syarat untuk Pendaftarannya

Dilansir dari website prakerja.go.id ternyata tidak hanya pengangguran yang bisa ikut program Prakerja gelombang 35.

Editor: murtopo
Instagram @prakerja.go.id
Program Prakerja gelombang 35 sudah dibuka pada Senin (4/6/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tidak perlu menunggu menjadi pengangguran agar bisa mendapatkan bantuan pemerintah lewat program Prakerja gelombang 35.

Program Prakerja gelombang 35 sudah dibuka pada Senin (4/6/2022).

Dilansir dari website prakerja.go.id ternyata tidak hanya pengangguran yang bisa ikut program Prakerja gelombang 35.

Pengumuman pembukaan Prakerja gelombang 35 diumumkan akun instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca juga: Alumni Kartu Prakerja Gembira Dapat Sepeda dan Laptop dari Presiden Jokowi

“Psssst... Gelombang 35 udah buka loh... Udah klik "Gabung Gelombang" belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung gelombang. Siapa yang senang nih dengan pengumuman ini? Comment dong,” tulis unggahan tersebut.

Disebutkan orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar Prakerja gelombang 35.

Terpenting, pendaftar harus memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Baca juga: Temu Raya Alumni Kartu Prakerja, Airlangga Sebut Pasar Digital Education Capai Rp 6 Triliun

Berikut rangkum enam syarat Prakerja gelombang 35:

1.  WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca juga: Jangkau 12,8 Juta Orang, Jokowi Senang Kartu Prakerja Tingkatkan Keahlian dan Kompetensi Warga

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

7. Setelah merasa memenuhi syarat, maka calon pendaftar bisa mendaftar Prakerja Gelombang 35 di website resmi https://www.prakerja.go.id/

Dikutip dari Kompas.com program Kartu Prakerja terdiri dari program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya.

Lalu, berapa besaran bantuan biaya tersebut?

Besaran insentif Kartu Prakerja Bantuan biaya program Kartu Prakerja atau sering dikenal dengan insentif terdiri dari 2 jenis, yaitu:

1.   Insentif biaya mencari kerja Penerima program Kartu Prakerja akan memperoleh insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600.000 setiap bulan.

2.   Dana insentif ini akan diberikan selama 4 (empat) bulan.

Insentif pengisian survei evaluasi Insentif berikutnya adalah insentif pengisian survei evaluasi.

Dana insentif ini akan diberikan sebasar Rp 50.000 per survei.

Kendati demikian, dana insentif ini akan diberikan bagi pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved