Kamis, 21 Mei 2026

Metropolitan

Buntut Kasus Dugaan Penistaan Agama, Hollywings Senayan Park Resmi di Segel Satpol PP DKI

Buntut Kasus Dugaan Penistaan Agama, Hollywings Senayan Park Resmi di Segel Satpol PP DKI

Tayang:
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menyegel Hollywings Senayan Park, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (28/6/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Buntut kasus dugaan penistaan agama terkait pencatutan nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman keras, Satpol PP dan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Pusat lakukan penyegelan Holywings Senayan Park, Senayan, Tanah Abang pada Selasa (28/6/2022)

Pantauan dari wartawan warkotalive.com, penyegelan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba.

Nampak juga pada penutupan tempat ini, Sudin Parekraf Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Kasudin, Shinta Nindyawati.

Selain itu, terlihat juga spanduk terbitan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta diserahkan kepada Kasatpol PP DKI Jakarta.

Isi dari spanduk Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub no. 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

 

"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk yang ditempel di pintu depan Holywings.

Baca juga: Sempat Ditolak Petugas Keamanan, Satpol PP DKI Resmi Segel Holywings Vendetta Gatsu Hari Ini

Baca juga: Holywings Dragon PIK Ditutup oleh Puluhan Personel Satpol PP, Pasang Spanduk Larangan Beroperasi

Sebelumnya, Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta, Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

 

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan 12 gerai Holywings Group dicabut izin usahanya.

 

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan dan menjerakan serta rekomendasi dan temuan dua OPD, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” tutur Benny, Senin (27/6/2022).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved