Metropolitan
Ariza Tegaskan Pemprov DKI Bakal Sanksi Tegas kepada Pelanggar Tata Ruang, Termasuk Oknum ASN
Ariza Tegaskan Pemprov DKI Bakal Sanksi Tegas kepada Pelanggar Tata Ruang, Termasuk Oknum ASN
Editor:
Dwi Rizki
Dalam gugatannya, Esti Dewi menyatakan pengembang telah melanggar Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS).
Tak hanya itu, ungkap Esti, diketahui juga bahwa pengembang hanya mengantongi 14 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi yang dibangun 19 unit.
Terungkap juga, ternyata delapan IMB di antaranya terdaftar atau masuk ke wilayah Kelurahan Ulujami, bukan Kelurahan Pesanggrahan.
Dia pun mewanti-wanti Pemprov DKI tidak menerbitkan lima IMB yang tersisa dan sedang diajukan oleh pengembang. “Delapan IMB yang ada saja bermasalah, Pemprov DKI jangan terbitkan lima lagi, bisa tambah masalahnya,” tegas Esti.