Metropolitan
Ditemukan Praktik Prostitusi Bertajuk Bungkus Night Jadi Bukti Lemahnya Pengawasan Parekraf DKI
Ditemukan Praktik Prostitusi Bertajuk Bungkus Night Jadi Bukti Lemahnya Pengawasan Parekraf DKI Jakarta
Pencabutan proses izin bisa dilakukan dengan mengirimkan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP.
Namun bila hal serupa kembali terulang membiarkan hal itu, sambung Adi, artinya Dinas Parekraf sebagai pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan, dianggap gagal menjalankan tugas yang diamanahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sebelumnya, pesta bertajuk 'Bungkus Night' di salah satu tempat spa di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ternyata berbalut praktek prostitusi. Hal itu diketahui setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, Senin (20/6/2022).
Ia menuturkan, acara tersebut bukan kali pertama terjadi. Bungkus Night edisi pertama pernah digelar pada 30 Maret 2022.
Adapun Bungkus Night Vol 2 akan dihelat di lokasi yang sama pada Jumat (24/6/2022) mendatang. “Tapi yang kita tangani ini merupakan perencanaan kedua pada hari Jumat. Jadi dia pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret," kata dia.