Korupsi

Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Ariza : Kami Dukung Upaya Aparat Hukum

Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Ariza : Kami Dukung Upaya Aparat Hukum

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Kawasan TPU Tanah Kusir, Bintaro, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Minggu (30/1/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menangkap mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta berinisial HH.

Pasalnya, HH nekat melakukan pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur pada 2018 tanpa dibekali dokumen lengkap, salah satunya persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

 

“Kami mendukung upaya aparat hukum, apakah itu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan sampai dengan KPK untuk membantu dan memastikan bahwa program-program Pemprov Jakarta berjalan sesuai perencanaan, aturan dan ketentuan yang ada,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Senin (20/6/2022) malam.

Ariza mengatakan, kolaborasi dengan aparat penegak hukum sangat diperlukan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, anggaran maupun wewenang yang merugikan negara.

Jika memang oknum pegawai terbukti bersalah, menurutnya tentu menjadi tugas dan kewenangan aparat hukum yang melakukan penanganan perkaranya.

 

“Kami mendukung aparat hukum memberikan sanksi siapa saja jajaran pemprov yang langgar aturan dan ketentuan,” ujar mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.

 

Menurut dia, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta telah meminta kepada seluruh jajaran agar bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku.

Para pegawai juga diminta agar bekerja profesional dan hindari praktik yang menyimpang dari norma hukum.

Baca juga: Commitment Fee Formula E Bengkak Sampai Rp 90,7 Miliar, Wagub DKI Enggan Berkomentar

Baca juga: Ditemukan Praktik Prostitusi, Legislator DKI Kecam Bungkus Night di Spa Samping Mapolres Jaksel

“Jangan sampai ada suap menyuap atau korupsi dan sebagainya. Itu terus kami sampaikan kepada jajaran,” ucapnya.

 

Seperti diberitakan, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta berinisial HH ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

HH ditetapkan tersangka karena nekat membebaskan lahan tanpa dilengkapi berbagai dokumen, salah satunya persetujuan Gubernur.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tingi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka yang diteken Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani.

Surat itu bernomor TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juni 2022.

 

Ashari mengatakan, penetapan HH sebagai tersangka berawal saat menjabat sebagai Kepala UPT Tanah pada Distamhut DKI di tahun 2018 lalu.

Saat itu, tersangka nekat melaksanakan pembebasan lahan di RT 008/003, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tanpa dibekali berbagai dokumen penting.

 

Di antaranya dokumen peerencanaan pengadaan tanah, peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota, permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tanpa mengantongi persetujuan Gubernur DKI Jakarta.

 

Tersangka HH juga memberikan resume penilaian properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Surat itu kemudian diserahkan tersangka LD selaku notaris sebelum hari pelaksanaan musyawarah/ negosiasi harga dengan warga pemilik lahan.

 

“Data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Ashari berdasarkan keterangannya pada Minggu (19/6/2022).

 

Menurut dia, perbuatan tersangka telah merugikan pemilik lahan.

Dalam proses pembebasan lahan itu, pemilik hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Distamhut kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2,7 juta per meter.

Adapun total uang yang dibayarkan Distahum DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000.

 

“Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683,” ujar Ashari. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved