Kriminalitas
Viral Nikita Mirzani Menolak Dijemput Polisi, Ahli Pidana Umum : Tak Kooperatif-Melawan Hukum
Viral Nikita Mirzani Menolak Dijemput Polisi, Ahli Pidana Umum : Tak Kooperatif-Melawan Hukum
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Proses penjemputan paksa Nikita Mirzani yang dilakukan jajaran Polres Serang pada Rabu (15/6/2022) dini hari viral di media sosial.
Pihak Kepolisian yang menunggu selama 10 jam itu pun akhirnya gagal membawa Nikita Mirzani.
Terkait hal tersebut, Ahli Ilmu Hukum Pidana Umum & Khusus Tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Youngky Fernando angkat bicara.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan Nikita sebagai sebuah pelanggaran.
“Jadi bukan hanya tidak kooperatif, tapi sudah melakukan perlawanan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 224 KUHP,” ungkap Youngky, berdasar keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
Youngky mengatakan alasan Nikita yang merasa terintimidasi karena dipanggil jam 03.00 WIB, sama sekali tidak berdasar.
Pasalnya, dalam hukum acara pidana tidak ada satupun larangan yang menyatakan bahwa polisi tidak boleh memanggil saksi maupun tersangka pada saat jam-jam tertentu.
“Pemanggilan kedua itu sudah bisa disertai penjemputan. Jam berapa pun pemanggilan itu dilakukan, sah. Tidak mengenal waktu,” ujarnya.
Baca juga: Viral Emak-emak Dijambret Digang Sempit, Teriak-teriak Minta Tolong, Warga Malah Cuek-Tak Perduli
Baca juga: Nostalgia Masa-masa Kuliah, Sri Mulyani Nonton Top Gun Maverick Bareng Suami
Sebaliknya, langkah aparat kepolisian yang rela menunggu hingga 10 jam justru dianggap terlalu lunak.
Seharusnya justru saksi ataupun tersangka yang menunggu di ruang pemeriksaan.
Bahkan polisi sudah tidak perlu lagi memanggil Nikita sebagai saksi melainkan langsung sebagai tersangka.
Hal tersebut karena terlapor mengarah sebagai tersangka dalam kasus pidana.
“Jika penyidik tidak mengkuti Peraturan Kapolri itu, apakah dia melanggar hukum? Tidak. Dasar hukumnya jelas. UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak mengatur terlebih dahulu untuk memanggil tersangka sebagai saksi,” tegas Youngky.
Pemanggilan calon tersangka sebagai saksi sebetulnya hanyalah bentuk toleransi yang ada dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Sementara hal ini tidak berlaku dalam teori dan doktrin-doktrin hukum pidana sebagaimana juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Sebelumnya Nikita Mirzani tersandung masalah hukum setelah dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 27 UU ITE.
Apabila terbukti bersalah terkait unggahannya yang dianggap menghina kekasih Nindy Ayunda tersebut, Nikita akan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.