Dua Pabrik Tahu di Parung Bogor Digerebek BPOM RI Karena Produksi Memakai Formalin

Pabrik tahu berinisial LJM dan SBJ ini berlokasi di Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Editor: Umar Widodo
TribunnewsDepok/Hironimus Rama
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menggerebek dua pabrik tahu berformalin di Parung, Kabupaten Bogor, Jumat (10/6/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PARUNG - Dua pabrik tahu  di Parung, Kabupaten Bogor, digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia  (BPOM RI) pada Jumat (10/6/2022).

Kedua pabrik ini digerebek karena menggunakan bahan formalin dalam proses pembuatan tahu.

Pabrik tahu berinisial LJM dan SBJ ini berlokasi di Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Kepala BPOM RI  Penny  Kusumastuty Lukito mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat.

"Ada aduan masyarakat masuk ke BPOM, lalu penyelidik kami melakulan investigasi lapangan dan ternyata ditemukan tahu ber formalin," kata Peny di Parung, Jumat (10/6/2022).

Dalam penyelidikana ini, BPOM menemukan sejumlah barang bukti di dua pabrik ini.

"Barang bukti yang diamankan ini beragam, mulai dari air yang mengandung formalin hingga tahu yang sudah siap diedarkan," paparnya.

Pabrik Tahu Formalin 2
Barang bukti hasil produksi tahu yang mengandung formalin ditemukan oleh BPOM RI di dua Pabrik Tahu yang berada di Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor

Di salah satu pabrik, petugas menemukan barang bukti berupa bahan baku formalin padat dari serbuk sebanyak 8 kilogram dan bahan baku formalin cair 30 kilogram dan tahu 4000 pcs.

Sementara di pabrik yang lainnya ada serbuk padat formalin 60 kg, tahu 1500 pcs.

BPOM juga mengamankan bubur tahu 18 drum kecil dan 5 drum besar. Lalu ada tangki air 500 liter yang mengandung formalin.

Penny menuturkan, tahu yang mengandung formalin diedarkan di Wilayah Parung hingga Jakarta.

"Produknya di jual ke sekitar Parung dan Jakarta," ujarnya.

Petugas masih memeriksa pemilik pabrik  yang berinisial N (45), dan S (35).

"Semua sudah diperiksa. Untuk penetapan sebagai tersangka atau tidak itu wewenang kepolisian," tutur Peny.

 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved