Metropolitan
Ditutup Dua Pekan Pasca Temuan Kasus PMK, Pasar Hewan Jonggol Akhirnya Kembali Dibuka
Lockdown Dua Pekan Pasca Temuan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku, Pasar Hewan Jonggol Kembali Dibuka
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JONGGOL - Setelah ditutup (lockdown) sejak 26 Mei 2022 lalu karena adanya temuan penyakit mukut dan kuku (PMK), Pasar Hewan Jonggol di Kabupaten Bogor akan kembali dibuka pada Kamis (9/6/2022).
Hal itu diungkapkan Camat Jonggol Andry Rahman, Jumat (10/6/2022).
"Iya, bakal dibuka lagi dalam seminggu ke depan," kata Andry.
Namun pembukaan pasar hewan terbesar di Jabodetabek ini masih dalam masa uji coba.
"Selama masa uji coba, para pedagang dan peternak yang ada di pasar hewan ini harus mematuhi 10 persyaratan dari pemerintah," ujarnya.
Aturan yang harus dipatuhi oleh pedagang dan pembeli di pasar ini adalah:
1. Pengelola pasar hewan harus memastikan tidak ada ternak sakit berada di lingkungan pasar.
2. Melakukan pembersihan hewan dan disinfektan
3. Penerapan lalulintas hewan mencegah penyebaran penyakit
4. Penerapan alur pasar hewan.
5. Dilarang membawa ternak sakit dan ternak sekandang ke lokasi pasar
6. Pengelola pasar menolak setiap ternak dari luar Kabupaten Bogor tanpa dilengkapi SKKH.
Baca juga: Tim Pencari Eril Ungkap Mukjizat, Jenazah Eril Tak Tersapu Arus Deras Bendungan Engehalde
Baca juga: Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Mendengar Kondisi Eril dari Ridwan Kamil, Atalia : Allahu Akbar
7. Adanya pemeriksaan hewan dari petugas kesehatan untuk memutuskan layak tidaknya ternak masuk ke Pasar Hewan Jonggol.
8. Pasar Hewan Jonggol harus dilengkapi kandang isolasi
9. Sehubungan dengan masih adanya hewan yang teriveksi PMK maka Petugas kesehatan belum menerbitkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)
10. Apabila poin-poin di atas tidak dilaksanakan dan masih adanya hewan yang terinfeksi maka pasar hewan akan ditutup kembali.
"Sepuluh syarat ini harus dijalankan. Kalaupun sudah ada sapi dari luar daerah yang akan turun ke Pasar Hewan Jonggol, maka wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," tegas Andry.
Sebagai informasi, Pasar Hewan Jonggol ditutup selama dua minggu sejak 26 Mei lalu karena adanya 14 sapi yang terinfeksi PMK.
Saat ini empat belas hewan yang sakit itu sudah dinyatakan sehat kembali sehingga aktivitas pasar bisa dibuka lagi.