Metropolitan
Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan di Underpass Tambun, Emak-emak Kaget-Cengar Cengir Malu
Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan di Underpass Tambun, Emak-emak Kaget-Cengar Cengir Malu
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Satpol PP bersama unsur Muspika Kecamatan Tambun menangkap basah dua orang ibu yang membuang sampah sembarangan di Underpass Tambun, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (3/6/2022) pagi.
Keduanya yang ditegur langsung cengar cengir ke petugas.
Camat Tambun Selatan Junaefi mengatakan setelah menerima instruksi dari Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku pembuang sampah, pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatur strategi.
Kemudian, dilakukan apel pada pukul 04.00 WIB dini hari tadi untuk pelaksanaan OTT tersebut.
"Setelah diinstruksikan Pak Bupati, kami langsung apel sejak dari jam 4 pagi. Kemudian petugas disebar di sepanjang Underpass Tambun," ungkap Junaefi.
Sejumlah petugas melakukan penyamaran dengan cara tak mengenakan pakaian dinas. Mereka memakai topi, masker dan jaket untuk mengelabui para pelaku.
Setelah menunggu beberapa jam, terdapat dua orang pelaku yang kedapatan hendak membuang sampah. Mereka tak mengetahui bahwa gerak-geriknya sudah diintai oleh para petugas.
Petugas kemudian merekam aksi para pelaku untuk dijadikan barang bukti. Setelah pelaku hendak kembali ke rumahnya, para petugas mencegat dan menginterogasi emak-emak tersebut.
Baca juga: Relakan Kepergian Eril, Ridwan Kamil Berjalan Gontai-Tertunduk Lesu di Bandara
Baca juga: Eril Tak Kunjung Ditemukan, Anies Imbau Seluruh Umat Muslim Ibu Kota Gelar Salat Gaib Siang Ini
"Kami suruh bawa lagi sampahnya untuk dijadikan barang bukti, kemudian kami mintai KTP-nya. Lalu kami lakukan BAP di Kantor Kecamatan Tambun Selatan," ujarnya.
Petugas melakukan pencatatan data diri para pelaku dan meminta mereka untuk menandatangani surat perjanjian di atas materi.
Mana kala mereka kembali kedapatan membuang sampah sembarangan kembali, para pelaku akan langsung disanksi untuk melalui prosedur sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Kami masih berikan mereka kesempatan. Tadi kami minta tanda tangan di surat pernyataan. Kalau kedapatan lagi buang sampah sembarangan, langsung tipiring," tutur Junaefi.