Kriminalitas

Mau Tawuran Pemuda Bawa Senjata Tajam di Cikaret Bogor Selatan Ditangkap Tim Kujang

Pemuda bawa senjata tajam di Cikaret Bogor Selatan ditangkap Tim Kujang Polres Bogor Kota. Pemuda itu mau tawuran bawa celurit dan pedang.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Mau Tawuran Pemuda Bawa Senjata Tajam di Cikaret Bogor Selatan Ditangkap Tim Kujang. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Mau tawuran pemuda bawa senjata tajam di Cikaret Bogor Selatan ditangkap Tim Kujang Polres Bogor Kota.

Tim Kujang Satreskrim Polresta Bogor Kota, Jawa Barat berhasil menggagalkan rencana tawuran, berlokasi di Gang H. Usman Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Rabu (1/6/2022).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan awalnya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada aksi tawuran sekira pukul 02.45 WIB.

"4 Pemuda tanggung ini ditangkap sekitar pukul 02.45 wib," ucap Dhoni.

Baca juga: PN Kota Depok Lakukan Tes Urine, BNN Kota Depok Apresiasi dan Siap Sinergi dengan Berbagai Pihak

Adapun kronologi penangkapan adalah ketika Tim Kujang melakukan patroli rutin. Kemudian,  mendapatkan laporan dari warga, bahwa adanya tawuran antar dua kelompok.

"Puluhan pemuda kabur dan 4 yang ditangkap. 2 dari 4 pemuda ini membawa sajam, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa jenis pedang dan celurit panjang," ucap Dhoni.

Dhoni menjelaskan, dua tersangka yang diamankan sebab terbukti membawa senjata tajan.

Satu diantaranya dibawah umur dan satunya lagi dewasa. Selanjutnya, satu dari tersangka tersebut merupakan residivis dari kasus yang sama.

"Satu yang membawa senjata tajam sudah pernah melakukan tawuran sebelumnya dan pernah menjalani hukuman, dan kini melakukan tawuran lagi," jelas Dhoni.

Baca juga: Hari Pancasila Ketua RW Lomba Orasi, Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor Yakin Pancasila Membumi

Sedangkan untuk dua orang lainnya tidak dilakukan penahanan, dan sudah dikembalikan kepada pihak keluarganya serta diberikan pembinaan.

"Untuk yang duanya tidak dilakukan proses penyidikan karena hanya ikut serta, tidak ada korban jiwa dan tidak terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam, langkah yang kita lakukan adalah pembinaan," tutur Dhoni.

"Selanjutnya, saya himbau untuk seluruh masyarakat Kota Bogor harus ikut bertanggung jawab menjaga keamanan Kota Bogor," tambahnya.

Sebagai penutup Dhoni menuturkan, sebab tersangka terbukti menyimpan senjata tajam, nantinya akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman Maksimal 10 tahun penjara. (M33)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved