Kriminalitas

Rampas Sepeda Motor Warga, Mata Elang Ini Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Rampas Sepeda Motor Warga, Mata Elang Ini Nyaris Tewas Dihakimi Massa. Berikut Kronologinya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
OYS, debt collector yang dikeroyok massa akibat merampas motor warga di Jalan Joglo Raya, Kembangan, Jakarta Barat 

Menurut mantan komandan Brimob ini, kasus perampasan paksa itu berawal ketika korban sedang melintas di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan diberhentikan para pelaku.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang KRL, Transjakarta Tambah Armada Bus di Stasiun Manggarai

Baca juga: Bersenjata Tajam, Komplotan Begal Rampok Pemuda yang Nongkrong di Lampu Merah Meruya Selatan

Selanjutnya, para pelaku menyatakan bahwa korban belum membayar keterlambatan denda BPKB sepeda motor jenis Scoopy.

 

Korban akhirnya dibawa sampai ke Joglo dan Hp korban saat itu berada di tangan rekan OYS.

 

"Sesampai di lokasi, pelaku menyuruh turun korban untuk ambil Hpnya yang ada di pelaku lainnya," jelas Binsar.

 

Polisi berpangkat melati satu ini melanjutkan, ketika korban sedang mengambil, OYS menancap pedal gas sepeda motor korban.

 

Sayangnya aksi membawa kabur kendaraan roda dua milik korban gagal usai menabrak seorang emak-emak yang sedang melintas.

 

OYS terjatuh dan diteriaki oleh IR karena tak mau pelaku tersebut membawa lari sepeda motornya.

 

"Sempat dohakimi sama warga, tapi kami dengan cepat datangi lokasi kejadian," terangnya.

 

Binsar mengaku sedang memburu pelaku lainnya karena kasus seperti ini sudah meresahkan dan pihaknya berjanji akan menindak tegas.

 

Pihaknya sudah mengidentifikasi sejumlah nama pelaku yang diduga terlibat dalam aksi debt collector.

 

"Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman lima tahun penjara," katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved