Selasa, 9 Juni 2026

Kriminalitas

Manager Sampai Debt Kolektor Pinjol Diciduk, 58 aplikasi Pinjaman Online Ditutup Polisi

POlisi menangkap DRS perempuan peran sebagai leader dan S laki-laki peran sebagai manajer di pinjaman online ilegal.

Tayang:
Editor: murtopo
Warta Kota
11 Debt Kolektor serta Manajer Pinjol dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (27/5/2022) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal dan manipulasi data elektronik pinjaman online dan ada pengancaman kepada para korbannya.

Dalam kasus pinjaman online ini ada empat orang korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada (7/3/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, empat orang korban ini bernama Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani dan Cindy Novanda. 

"Dari laporan korban kami berhasil mengamankan 11 orang pelaku mulai manager sampai debt kolektornya," tegasnya Jumat (27/5/2022).

Zulpan melanjutkan, tersangka pertama berinisial MIS, IS, LP, JN, OT, AR, FIS, T dan AP bertugas di sana sebagai debt kolektor.

Kemudian, DRS perempuan peran sebagai leader dan S laki-laki peran sebagai manajer di pinjaman online ilegal.

Dari tangan 11 orang tersangka, poliai menyita 16 unit handphone berbagai merek, enam unit laptop, empat buah kartu ATM dan 4 empat buah sim card. 

Baca juga: Banyak Warga Jadi Korban, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda Perlindungan Masyarakat dari Pinjol

"Modus operandi yang digunakan para pelaku dalam tindak pidana ini adalah para tersangka melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya, yang telah melakukan pinjaman online kepada mereka," katanya.

Namun saat melakukan penagihan, para tersangka ini ada nada ancaman kepada para korban atau nasabah yang meminjam uang.

Selanjutnya, para penagih hutang ini menyebarkan data pribadi ke seluruh kontak telepon yang ada di telepon korban.

"Jadi penyidik dari Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Metro Jaya menangkap para pelaku di beberapa lokasi seperti di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada (24/5/2022) lalu," ucap Zulpan.

Baca juga: Direktur Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi Ternyata WN Cina,Kini Jadi Tersangka Bersama 2 Rekannya

Alumni Akpol 1995 inj mengaku, lokasi kedua penangkapan yaitu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada (25/5/2022).

Sebab, kantor ini memiliki 58 aplikasi pinjaman online yang berkantor berbeda di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Misalnya, aplikasi jari kaya, dana baik, get uang, untung cepat, rupiah plus, komodo RP, dana lancar, dana now, cash tour, pinjaman roket, go pinjam dan raja pinjaman.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved