Kriminalita

Waspada Uang Palsu di Kalideres, Pasutri Sukses Edarkan Rp 300 Juta Uang Palsu Dalam Enam Bulan

6 Bulan Beroperasi, Pasutri di Kalideres Sukses Edarkan Rp300 Juta Uang Palsu-Untung Bersih Rp100 Juta

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar dalam jumpa pers terkait kasus peredaran uang Palsu di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (25/5/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polsek Kalideres menciduk sepasang suami istri (Pasutri) yang membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000 di sejumlah pasar wilayah Jakarta Barat sejak enam bulan.

 

Pasutri ini mengumpulkan uang kembalian selama enam bulan dari hasil membelanjakan uang palsu.

 

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, pasutri ini ditaksir sudah meraup keuntungan sekira Rp 100.000.0000.

 

"Karena keduanya sudah memproduksi sekira Rp 300.000.000 uang palsu dan membelanjakan ke pasar, uang kembali Rp 10.000 sampai Rp 20.000 dikumpulkan," jelasnya saat dihubungi pada Kamis (26/5/2022).

Polisi berpangkat balok tiga ini mengaku, warga Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng ini diduga tak hanya edarkan di pasar saja.

 

Tapi juga berbelanja di warung kelontong dan pihaknya masih terus mendalami peredaran uang palsu di wilayahnya.

 

"Jadi masih ada satu pelaku yang kami buru, dia ini adalah Mr X dalang dari pemalsuan uang," ucapnya.

 

Mantan Kapolsek Sukmajaya ini menambahkan, pasutri dan Mr X baru mengenal kurang dari satu tahun.

Baca juga: Bukan Cuma di Jakarta, Pemkot Bekasi Kembali Gelar CFD di Jalan Ahmad Yani pada Minggu (29/5/2022)

Baca juga: Bikin Heboh Lagi, Arief Muhammad Bagi-bagi 30 Vespa, Ojol hingga Ibu-ibu Berkerumun Selesaikan Misi

Sehingga kedua orang ini tak mengetahui tempat tinggal dari Mr X dan saat dilacak dari nomor telepon ternyata sudah tak aktif.

 

"Diduga dia ganti nomor telepon setelah tahu Pasutri ini kami tangkap di rumah kontrakannya," kata Syafri.

 

Sebelumnya, Pasangan suami istri (Pasutri) diciduk Polsek Kalideres karena mengedarkan uang paslu dengan cara berbelanja di pasar tradisional wilayah Kecamatan Kalideres.

 

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pasutri ini diamankan polisi di rumah kontrakannya kawasan Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

 

"Suaminya bernama Muslihat dan istrinya Mulyanah, awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Syafri.

 

Setelah itu, lanjut polisi berpangkat balok tiga ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya didapati dua identitas pelaku.

 

Ketika dilakukan penangkapan di rumahnya, polisi menyita 670 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan 93 lembaran uang palsu pecahan Rp 20.000.

 

"Yang sudah diedarkan dan yang sudah diproduksi itu kurang lebih Rp 300 juta, itu selama enam bulan," tegasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved