Metropolitan

Komisi C DPRD DKI Kritisi Lemahnya Pendapatan dari Sektor Fasos dan Fasum

Komisi C DPRD DKI Kritisi Lemahnya Pendapatan dari Sektor Fasos dan Fasum

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Gedung NasDem Tower yang terletak di jalan RP Suroso, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada hari Selasa (22/2/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi C DPRD DKI Jakarta telah mendeteksi penyebab lemahnya pendapatan dari sektor fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum).

Pengawas pemerintah daerah itu menyebut, salah satu penyebabnya adalah minimnya pencatatan aset berupa penerimaan fasos dan fasum.

 

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan, padahal kewajiban pengembang tersebut dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Kata dia, sejauh ini Pemprov telah memiliki sejumlah aturan untuk melakukan penagihan terhadap pengembang.

Seperti Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dan Pergub Nomor 12 tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan Kewajiban dari Pemegang Izin dan Non-Izin.

“Makanya kami akan mengundang Wali Kota agar potensi pendapatan kita bisa lebih dan aset kita bisa tercatat maksimal,” ujar Yusuf berdasarkan keterangannya pada Rabu (25/5/2022).

 

Menurut Yusuf persoalan tersebut penting untuk ditindaklanjuti lebih dalam.

Komisi C DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk membantu BPAD untuk mengoptimalkan pencatatan aset yang memiliki potensi besar terhadap pendapatan daerah.

 

“Kami mau lihat titik permasalahannya dimana, karena kita mau membantu untuk mengejar aset tersebut. Tahun ini harus maksimal. Kita akan pantau terus mulai dari pendataan sampai serah terima dan pemanfaatan,” terangnya.

Baca juga: Pria yang Tewas Ditikam Tukang Es Buah Dikenal Preman Kampung Pulo Kapuk yang Suka Mabuk-mabukan

Baca juga: Ganjil Genap Puncak Diterapkan Kamis (26/5/2022) Hanya Kendaraan Berpelat Nomor Genap Boleh Melintas

Sementara itu Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Phahlevi mengakui lambatnya inventarisasi aset karena Wali Kota dan Bupati kurang aktif dalam melaporkan serah terima aset yang seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2021.

 

“Dalam Pergub, BPAD fungsinya hanya mencatat sedangkan serah terima dan pemeriksaan fisik seluruhnya ada di Wali Kota. Meskipun Pergubnya menyatakan bahwa tiga bulan sekali wajib melapor, tapi tidak jalan juga,” kata Reza.

 

“Ujungnya setiap Desember saya ke Wali Kota untuk menagih Fasos Fasum yang sudah diserahterimakan,” lanjutnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved