Rabu, 15 April 2026

Metropolitan

Tengah Disusun Anies, Ariza Yakinkan Pergub DKI Soal PPKM Level 1 Rampung Hari Ini

Tengah Disusun Anies, Ariza Yakinkan Pergub DKI Soal PPKM Level 1 Rampung Hari Ini. Apa saja yang berubah

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah XI Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (MUSDA XI Gapensi) DKI Jakarta di Opus Grand Ballroom, Lobby Level The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap, saat ini Gubernur DKI Jakarta sedang menyusun aturan baru untuk implementasi PPKM level satu di wilayah setempat.

Nantinya aturan baru itu akan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

 

“Untuk detailnya mengenai perkantoran rumah, swalayan, besok kami sampaikan. Hari ini sudah disiapkan Pergub, InsyaAllah nanti akan diumumkan tunggu sebentar ya,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (24/5/2022) malam.

Menurut Ariza, Pergub itu akan menjadi panduan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam mengatur kegiatan masyarakat.

Untuk teknis di lapangan, kepala OPD akan menerbitkan Surat Keputusan (SK), sekaligus mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

 

“Itu semua akan disampaikan, kan baru hari ini kami ininya (PPKM level 1) dari Inmendagri,” ujar mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.

Baca juga: Pemprov DKI Undang Presiden Nonton Formula E, Ariza Akui Belum Tahu yang Resmikan Jokowi atau Anies

Baca juga: Bersyukur Jakarta Berstatus PPKM Level 1, Anies : Ini Babak Baru

Diketahui, pemerintah pusat menurunkan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dari level dua ke level satu.

PPKM level satu ini berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

 

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Syafrizal mengatakan, aturan mengenai penurunan level tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022.

Inmendagri itu dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 23 Mei 2022 lalu.

 

“Kami lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek,” kata Syafrizal melalui keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved