Kabar Artis

Polres Metro Depok Akan Panggil Wanda Hamidah Pekan Depan Terkait Laporan Mantan Suaminya

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan jika Wanda Hamidah rencananya akan diperiksa pekan ini. 

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Wanda Hamidah 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Model sekaligus politikus Wanda Hamidah (WH) sedang tersandung kasus hukum usai dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt.

Diketahui, Wanda dilaporkan oleh mantan suaminya di Polres Metro Depok pada 15 Mei 2022 lalu. 

Oleh karena itu, Polisi akan segera memanggil Wanda Hamidah selaku terlapor dalam waktu dekat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan jika Wanda Hamidah rencananya akan diperiksa pekan ini. 

Baca juga: Wanda Hamidah Terancam Bui Usai Diduga 2 Kali Melakukan Tindak Anarkis ke Mantan Suami

Kendati demikian, Yogen menambahkan jadwal pemeriksaan terhadap WH masih bisa berubah. 

Yogen menuturkan jika Wanda Hamidah akan menjalani pemeriksaan paling lambat Senin pekan depan. 

"Rencananya minggu ini ya tapi kita Kamis ada libur jadi kemungkinan hari Jum'at atau paling lambat hari Senin," ujar AKBP Yogen dikantornya, Depok, Jawa Barat, pada Senin (23/5/2022).  

Yogen menegaskan jika pihaknya tak segan-segan menjemput paksa WH apabila mangkir secara berturut-turut dalam panggilan tersebut. 

Baca juga: Tidak Frustasi Lagi, Wanda Hamidah Sudah Minta Maaf dan Siap Ganti Rugi ke Daniel Patrick

"Kita ada proses pemanggilan pertama, kedua, kalau tidak hadir lagi kita ada perintah membawa," katanya. 

Meskipun demikian, pihaknya juga mengatakan jika penyidik akan mengupayakan jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan perseteruan tersebut.

"Ya kita panggil dulu sementara WH di mana. Terus nanti akan kita coba dengan cara keluarga setelah pemanggilan terlapor," pungkas Yogen.

Baca juga: Hadapi Daniel Patrick, Wanda Hamidah Sebut Mantan Suami Ingkar Janji soal Anak

Diberitakan sebelumnya, aktris Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi ke Polisi Resor (Polres) Metro Depok.

Terkait Kasus ini,  setidaknya ada tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat terlapor.

Didalamnya adalah pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 tentang perusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. (m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved