Kecelakaan Lalu Lintas

Polisi Tetapkan Sopir Elf Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 7 Orang di Karawang

Polres Karawang menetapkan sopir mobil Elf, Deni Budiman (42) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut

Editor: murtopo
Istimewa
Petugas Kepolisian dibantu warga sekitar mencoba menyelamatkan para korban kecelakaan Microbus Elf yang terjadi di Jalan Pantura Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Minggu (15/5/2022) sore 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG -- Polres Karawang menetapkan sopir mobil Elf, Deni Budiman (42) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalur Pantura Tamelang, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat pada 16 Mei 2022.

Pada kecelakaan maut tersebut, tujuh orang meninggal dan 10 orang luka-luka.

"Iya kami telah tetapkan sopir elf itu sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan 7 orang dan 10 luka-luka," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, pada Minggu (22/5/2022).

Ia menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan tersangka.

Baca juga: Kisah Mencekam Kecelakaan Maut di Karawang, Saksi Lihat Elf Terbang Tabrak Mobil Pikap

"Kesehatan sopir sudah mulai beranggsur membaik usai mengalami luka berat akibat kecelakaan itu," imbuhnya.

Polisi menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan maut yang tewaskan 7 orang di Karawang, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyelidikan penyebab pasti kecelakaan yang melibatkan mobil elf itu masih terus dilakukan Satlantas Polres Karawang dibantu oleh Ditlantas Polda Jawa Barat dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).

Baca juga: Video Detik-detik Kecelakaan Maut di Karawang, Elf Ngebut-Lawan Arah hingga Tabrak Kendaraan Korban

TAA merupakan metode dalam standar operasional prosedur (SOP) penanganan insiden kecelakaan lalu lintas. Lewat metode tersebut, penyebab kecelakaan dapat diketahui secara pasti.

"Itu sudah SOP penanganan laka lantas, metode untuk ungkap kecelakaan, agar mendapatkan hasil penyebabnya," kata Ibrahim dalam keterangannya, pada Selasa (17/5/2022).

Selain melakukan olah TKP menggunakan metode TAA, polisi juga akan memeriksa sopir Elf bernama Deni Budiman (42), warga Majalengka.

Baca juga: Ini Identitas Korban Tewas dan Luka-luka, Kecelakaan Maut Bus Elf Lawan Arah di Karawang

"Yang jelas driver pasti akan diperiksa lebih mendalam, tapi karena mengalami luka berat. Jadi belum bisa dilakukan pemeriksaan," katanya.

Oleh karena itu, kata Ibrahim, pihaknya belum bisamenetapkan tersangka dalam insiden maut dan masih fokus menyelesaikan penyelidikan dengan pemeriksaan terkait data teknis dan segala faktor-faktor penyebab kecelakaan.

"Nanti setelah ada pemeriksaan faktor-faktor tersebut, baru ditentukan tersangkanya," jelasnya.

Sebanyak tujuh orang tewas dan 10 luka-luka dalam insiden kecelakaan maut yang melibatkan mobil Elf dan mobil pick up serta sejumlah sepeda motor. (MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved