Metropolitan
Website Pendaftaran DTKS Error, Politisi PSI Minta Pemprov DKI Segera Lakukan Evaluasi
Website Pendaftaran DTKS Error, Politisi PSI Minta Pemprov DKI Segera Evaluasi. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta serius mengevaluasi dan membenahi masalah umum yang terjadi saat pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap dua yang dimulai pada 9-28 Mei 2022.
Hal ini berkaca pada proses pendaftaran DTKS tahap sebelumnya, yakni website pendaftaran yang kerap down atau turun.
“Pada gelombang sebelumnya banyak sekali keluhan website pendaftaran yang sering error, sehingga masyarakat kesulitan untuk melakukan pendaftaran,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo pada Rabu (11/5/2022).
Menurutnya, pendamping sosial yang ingin membantu warga juga jadi kesulitan karena kendala teknis ini.
Dia berharap Pemprov melakukan pembenahan serius pada gelombang kedua ini.
Selain itu, Anggara juga meminta kesiapan pendamping sosial yang tersebar di setiap kelurahan juga dievaluasi agar dapat maksimal membantu masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran.
Bahkan, jika jumlahnya saat ini dirasa kurang, Pemprov dapat merencanakan penambahan personil pendamping sosial.
Baca juga: Kabar Duka, Mama Dahlia Ibunda Kiki Farrel Meninggal Dunia
Baca juga: Anies ke Eropa Jelang Pensiun, Politisi PSI Nyinyir : Harusnya Menuntaskan Janji-janjinya Dulu
“Pendamping sosial jadi ujung tombak proses pendataan ini. Mereka harus responsif dan proaktif dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan,” ujar Anggara yang juga menjadi Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ini.
“Jadi, koordinasi dengan perangkat wilayah seperti RT, RW, Karang Taruna dan PKK juga harus dioptimalkan. Tugas pendamping sosial memang berat, jika memang perlu kita dapat dorong penambahan personil,” tambahnya.
Kata dia, Dinas Sosial juga harus mengevaluasi kriteria pengelompokan masyarakat agar bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran.
Apalagi bantuan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau yang dianggap layak mendapatkan bantuan.
"Pemprov harus adaptif dalam melakukan pengelompokan masyarakat. Kalau dalam pendataan sebelumnya masih sulit untuk menentukan masyarakat yang layak masuk kuota bantuan sosial, kriterianya harus diperjelas agar bantuan sosial yang diberikan bisa lebih tepat sasaran,” tutup Anggara.