Selasa, 5 Mei 2026

Kriminalitas

Update Kasus Tabrak Lari Dua Sejoli, Kuasa Hukum Minta Hukuman Kolonel Priyanto Diringankan

Update Kasus Tabrak Lari di Nagrek, Pernah Bertugas di Timor Timur, Kuasa Hukum Minta Hukuman Kolonel Priyanto Diringankan

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana sidang kasus tabrak lari dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer, Jalan Raya Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (10/5/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus tabrak lari yang menyeret Kolonel Inf Priyanto bersama dua orang anak buahnya, yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali bergulir di Pengadilan Militer di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (10/5/2022).

Kali ini, sidang beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi Kolonel Inf Priyanto.

Penasehat hukum Kolonel Pryanto Letda Aleksander Sitepu membacakan nota pembelaan selama kurang lebih satu jam.

Di hadapan majelis hakim, penasehat hukum meminta keringanan hukuman kepada kliennya atas insiden kecelakaan yang terjadi di Nagrek hingga pembuangan jasad kedua korban.

 

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi empat orang anak," katanya saat bacakan nota pembelaan.

 

Selain itu, Kolonel Priyanto merupakan anggota TNI yang pernah mempertaruhkan nyawanya untuk NKRI saat bertugas di Timur-timur.

Baca juga: Waspada Kekeringan, Mulai April 2022 Jakarta Masuk Musim Kemarau

Baca juga: Viral Komentar Caisar YKS Pakai Narkoba hingga Akun Bernama BNN Kasih Gift, Ini Tanggapan Resmi BNN

Kemudian selama persidangan, terdakwa terus terang dan tidak pernah bertele-tele menyampaikan perkara dihadapan majelis hakim.

 

"Terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa juga sudah menerima hukum disiplin atau hukum pidana," jelas penasehat hukum.

 

Pertimbangan laim agar majelis hakim meringankan hukuman TNI berpangkat melati tiga itu adalah karena sudah banyak menerima tanda jasa.

 

Kemudian terdakwa juga sudah bersikap baik selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Militer.

 

"Kami mohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa," ucapnya.

Anak Buah Usulkan Kembalikan Jenazah Korban

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta adanya niat baik kedua anak buah Kolonel Priyanto, yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang ingin mengembalikan jenazah korban.

Hal tersebut terungkap saat persidangan kasus tabrak lari sekaligus pembunuhan terhadap Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022).

Dalam sidang tersebut, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan mengenai kronologi pembuangan tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.

 

Kolonel Wirdel Boy mengatakan sempat ada penolakan dari anggota TNI Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko untuk membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

 

Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas meminta kepada Kolonel Priyanto membawa Handi dan Salsabilla ke Puskesmas terdekat.

Namun, permintaan kedua anak buahnya itu ditolak.

 

"Itu anak orang pasti dicariin sama orangtuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan 

Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy.

 

"Kamu diam saja ikuti perintah saya," jawab Kolonel Priyanto.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved