Idul Fitri

1.344 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Dapat Remisi Lebaran, 15 Orang Bebas Langsung

1.344 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Dapat Remisi Lebaran, 15 Orang Bebas Langsung

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Petugas Lapas Kelas IIA Bekasi memberikan santunan kepada warga 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI SELATAN - Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 1.344 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada Senin (2/5/2022).

Dari ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi 15 di antaranya dinyatakan bebas langsung.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensah mengatakan dari 1.950 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA, terdapat 1.344 warga binaan yang mendapatkan remisi dan beberapa diantaranya ada yang mendapatkan bebas langsung.

"Dari sejumlah itu, ada 15 orang yang dinyatakan bebas langsung," kata Hensah di Lapas Kelas IIA Bekasi pada Senin (2/5/2022).

Menurut Hensah, dari 1.344 warga binaan tersebut, tercatat sebanyak 253 orang remisi khusus 15 hari, 995 orang remisi 1 bulan, 73 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 8 orang remisi 2 bulan.

 

Selanjutnya, untuk warga binaan yang bebas terdiri dari sebanyak 2 orang warga binaan yang menerima remisi 15 hari, 7 orang yang menerima 1 bulan serta 6 orang remisi 1 bulan 15 hari.

Baca juga: Jadi Khatib Salat Ied 1443 Hijriah, Mohammad Idris Sampaikan Pentingnya Ketakwaan

Baca juga: Cari Peluang Usaha di Momen Lebaran, Karbol & Kawan-Kawan Buka Warung Usaha Ikan Laut di Jalur Mudik

"Jadi, rata-rata memang kebanyakan yang mendapatkan remisi ini, terkait kasus narkoba. Selain itu beberapa di antaranya paling pidana pidana lainnya campur," katanya.

 

Menurutnya, Hensah memang beberapa warga binaan tidak semua mendapatkan remisi.

Sebab, beberapa warga binaan yang tidak mendapatkan remisi itu, masih menjalani masa sidang tahanan, atau masa tahanan dibawah enam bulan.

 

"Jadi yang tidak mendapatkan remisi itu karena mereka masih tahan atau belum putus atau mereka narapidana tapi hukuman dibawah 6 bulan. Jadi kalau 6 bulan di bawah tidak dapat remisi," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved