Bojongsari Depok
Polsek Bojongsari Selidiki Kasus Pemerasan Berkedok THR oleh Oknum Ormas ke Pedagang
Kapolsek Bojongsari, Kompol Syahrony, mengatakan, pihaknya mendapati sudah ada lima pedagang yang melaporkan terkait pungutan THR ini.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOJONGSARI - Sejumlah pedagang di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Kota Depok melapor ke Polsek Bojongsari bawa mereka diminta oleh sejimlah orang yang mengaku dari organisasi masyarakat untuk memberikan sumbangan THR.
Kapolsek Bojongsari Kompol Syahrony, mengatakan, pihaknya mendapati sudah ada lima pedagang yang melaporkan terkait pungutan THR ini.
Atas kasus tersebut polisi tengah menyidik laporan warga terakait oknum organisasi masyarakat yang meminta tunjangan hari raya (THR) pada sejumlah pedagang di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Kota Depok.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Syahrony mengatakan oknum ormas ini juga menolak bila pedagang hanya memberi uang sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
Baca juga: THR Belum Turun, Disnaker Kota Bekasi Minta Pekerja Lapor Diri di Posko Pengaduan THR
"Dikasih Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu gak mau, maunya Rp 100 ribu, kalau dikalikan lima saja sudah Rp 500 ribu," kata Syahrony dikonfirmasi wartawan, Senin (25/4/2022).
"Kami tekan itu, kalau memang ini kita kasih tindakan bawa ke sini, biar ketua umum yang berada di wilayah Sawangan dan Bojongsari biar ketemu sama saya,” tegasnya lagi.
Syahrony menuturkan, pihaknya akan menindak tegas para oknum ormas yang meminta THR hingga membuat para pedagang ini menjerit.
“Kalau mereka tidak mau kita didik, biar kita rapikan di lapangan tidak usah takut, kita diberi wewenang kita pasti didukung sama warga. Apalagi warga sekarang sudah menjerit,” tuturnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Warga Lapor Apabila Diperas oleh Ormas yang Minta THR
Terakhir, Syahrony berujar pihaknya mengimbau pada masyarakat Bojongsari dan Sawangan agar tidak memberikan uang kepada oknum ormas yang meminta THR.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Sawangan dan Bojongsari jangan memberi, bila perlu laporkan kepada kami. Apabila ada ormas seperti itu laporkan ke Polsek, kita akan tindak tegas,” ujarnya.
Polda Metro Jaya mempersilakan warga mengadu
Polda Metro Jaya mempersilakan warga mengadu apabila mendapatkan pemerasan berkedok tunjangan hari raya (THR) dari Ormas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa segala macam bentuk pemerasan tidak dibenarkan.
"Nah kami juga imbau kepada seluruh pengusaha yang dapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian terdekat baik itu Polsek, Polres atau Polda Metro," imbau Zulpan Jumat (22/4/2022).
Kabar Kecamatan Bojongsari Depok, Jalan Beton Amblas di Jalan Taqwa Raya Kelurahan Pondok Petir |
![]() |
---|
Nur Azizah Tamhid Gelar Reses di Bojongsari Depok, Beri Pendidikan Politik kepada Warga Duren Mekar |
![]() |
---|
Gelar Reses di Bojongsari Depok Nur Azizah Tamhid Minta Warga Tidak Tergiur Politik Uang |
![]() |
---|
Kabar Kecamatan Bojongsari Depok, Setiap Jumat Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Kelurahan Duren Seribu |
![]() |
---|
Wali Kota Mohammad Idris Ingin Lebaran Depok Digelar Setiap Tahun |
![]() |
---|