Kriminalitas

Kasus Cabul Oknum Guru Ngaji Siap Disidangkan, Kepala Kejari Depok Terjun Langsung Jadi JPU

Kasus Cabul Oknum Guru Ngaji Siap Disidangkan, Kepala Kejari Depok Terjun Langsung Jadi JPU

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
MMS (69) guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap siswinya ketika menjalani pemeriksaan di Kejari Depok 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru ngaji MMS (69) melangkah ke tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Senin, 11 April 2022.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, penyerahan dilakukan di Ruang Tahap Dua Kejari Depok.

Sebelum dilakukan penyerahan, Andi Rio mengatakan berkas perkara telah dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres Metro Depok serta dilakukan penelitian dan koordinasi perihal kelengkapan formil dan materil pada Jumat, 8 April 2022.

Hasilnya, berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik yang ditandai dengan penyerahan berkas perkara.

Untuk penuntut umumnya, Kajari Depok menerjunkan langsung Kepala Kejari Depok Mia Banulita beserta jaksa Kejari Depok lainnya, yakni Arief Syafrianto yang menjabat Kasipidum, Alfa Dera Jaksa pada Seksi Intelijen dan Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Putri Dwi Rismarini.

“Perkara ini menjadi atensi serius dari ibu Kepala Kejaksaan Negeri Depok sehingga ibu Kajari turun langsung bersama dengan tiga Jaksa berpengalaman yang terbaik nya yakni dari seksi intelijen kemudian dua orang dari seksi tindak pidana umum,” tandas Andi Rio saat dikonfirmasi TribunnewsDepok.com, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Lima Korban Kebakaran yang Tewas Dalam Bengkel di Warakas Bakal Dimakamkan di Kampung Halaman

Baca juga: Aspal Depan DPR RI Jadi Saksi Bisu Ketika Ade Armando Terkapar-Minta Ampun Ketika Dikeroyok Massa

Tersangka MMS (69) diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP dari Penyidik Polres Metro Depok.

Andi Rio menegaskan selain berfokus terkait dengan penuntutan agar dapat memberikan hukuman terkait perbuatan yang dilakukan tersangka, Kajari Depok Mia Banulita juga meminta kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, baik pusat maupun daerah guna perhatian terhadap para korban untuk pemulihan.

“Sama-sama kita ketahui korbannya bukan cuma satu tapi sampai dengan 10 ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana terkait dengan pemulihan korban,” kata Andi Rio mewakili Kajari Depok.

Berdasarkan berkas perkara, lanjut Andi Rio, modus operandi tersangka dengan melakukan permintaan atau perintah diluar tugas-tugas seorang guru ngaji, seperti berkata membersikan tempat tidur, membersihkan rumah dan lainnya.

"Tersangka menjadikan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya terhadap para korban, selanjutnya tersangka juga memanfaatkan kontak korban yang ada di grup Whatsapp untuk memantau korban," tutur Andi Rio.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved