Bawa Celurit 4 Remaja Diamankan Polisi di Polsek Pondok Gede, Diduga Ingin Melakukan Tawuran

Para remaja yang diamankan berinisial HP, W, RA, FS dan BN. Remaja berinisial BN akan dilakukan proses lanjutan karena membawa senjata tajam

Editor: Umar Widodo
Istimewa
Petugas Polsek Pondok Gede memperlihatkan senjata tajam jenis Celurit yang diamankan dari empat pelaku tawuran 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PONDOK GEDE - Unit Reskrim Polsek Pondok Gede, mengamankan 4 orang remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran. Satu diantaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Tamat Suryani menuturkan penangkapan para remaja tersebut, berawal saat petugas melaksanakan patroli rutin dan antisipasi Kamtibmas di wilayah Kelurahan Jatirahayu pada Kamis (7/4/22), sekira pukul 01:15 WIB.

"Pada saat kami melakukan kegiatan jaya 21, kami menghentikan empat orang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor, pada saat kami melakukan pemeriksaan, satu diantaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya," kata Tamat saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

Para remaja yang diamankan berinisial HP, W, RA, FS dan BN. Remaja berinisial BN akan dilakukan proses lanjutan karena membawa senjata tajam.

"Setelah kedapatan membawa senjata tajam, kemudian kami amankan dan setelah dilakukan pemeriksaan, dari keempat orang tersebut, keterangannya akan melakukan tawuran di daerah Bekasi," imbuhnya.

Sedangkan untuk 3 remaja lainnya akan dikembalikan kepada orang tuanya karena tidak terbukti membawa senjata tajam atau tindak kejahatan lain.

Namun, orang tua para remaja akan diminta membuat surat pernyataan kepada petugas.

"Selanjutnya kami lakukan pendalaman dan untuk yang tiga orang tidak kedapatan membawa senjata tajam dan satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam kami lanjutkan dengan proses hukum," katanya.

Senjata tajam tersebut dibawa dari rumahnya dan menurut pengakuannya belum pernah digunakan untuk melukai orang lain.

Namun begitu, kasus tersebut tetap didalami oleh Unit Reskrim Polsek Pondokgede.

Pasal yang disangkakan kepada remaja berinisial BN yang membawa senjata tajam ialah dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan dua unit kendaraan roda dua.

Tamat meminta kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi kegiatan anaknya agar tidak terjerumus kepada hal negatif. 

"Kami menghimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi anak-anaknya terutama pada bulan puasa ini, agar melakukan kegiatan yang positif, kegiatan yang bermanfaat. Apabila anaknya diatas jam 10 malam belum pulang, mohon dihubungi dan diperintahkan untuk pulang," pungkasnya.

Diketahui, selama bulan suci Ramadan, jajaran Polres Metro Bekasi Kota serta Polsek jajaran gencar melakukan operasi cipta kondisi di semua wilayahnya, terutama pada titik rawan kejahatan.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi aksi tawuran, begal atau kejahatan jalanan lain selama bulan puasa. (abs)

 

 

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved