Ketua DPRD DKI Tidak Terbukti Melanggar Tatib dan Kode Etik soal Interpelasi Formula E
pelaksanaan rapat interpelasi Formula E yang dipimpin Prasetyo beberapa waktu lalu, telah mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020
Editor:
Umar Widodo
Dok.Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi oleh BK DPRD DKI Jakarta dinyatakan tidak melanggar tatib dan kode etik dewan terkait pelaksanaan rapat interpelasi Formula E
Pras menampun usulan itu, karena Bamus memang memiliki tugas untuk mengagendakan setiap kegiatan dewan, baik usulan yang sudah terjadwal maupun yang ditambahkan.
“Legal, itu kan hak dewan untuk bertanya. Temuannya apa? audit BPK. Bamus tugasnya mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan bisa bertambah bisa berkurang. Mengenai Bamus ada di poin ke delapan usulan tambahan anggota bamus mengusulkan hak interpelasi di paripurnakan,” jelas dia. (faf)