Ketua DPRD DKI Tidak Terbukti Melanggar Tatib dan Kode Etik soal Interpelasi Formula E

pelaksanaan rapat interpelasi Formula E yang dipimpin Prasetyo beberapa waktu lalu, telah mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020

Editor: Umar Widodo
Dok.Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi oleh BK DPRD DKI Jakarta dinyatakan tidak melanggar tatib dan kode etik dewan terkait pelaksanaan rapat interpelasi Formula E 

Kemudian saling mempercayai, menghormati, menghargai, membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD, serta menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD.

Ketiga meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap Tatib DPRD
Nomor 1 tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan PP Nomor 12 tahun 2018.

Keempat, meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD, untuk memahami Tata Tertib DPRD dan Kode Etik DPRD sebagai pedoman dalam berprilaku sebagai anggota DPRD, sekaligus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan Buku Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD Provinsi DKl Jakarta kepada anggota DPRD.

Kelima, meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk tidak secara
mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sebab Badan Kehormatan berkewajiban untuk memproses segenap laporan dengan melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan tersebut.

“Jika laporan telah disampaikan, BK meminta sikap bertanggungjawab dari para pelapor agar dapat mengikuti dan menghadiri prosedur penyelidikan, sebagaimana yang terdapat didalam tata kerja Badan Kehormatan seperti verifikasi dan klarifikasi serta penandatangan Berita Acara,” katanya.

Seperi diberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tatib dalam pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Dalam sidang tersebut, pria yang karib disapa Pras ini mengungkapkan bahwa baru pertama kali di Indonesia, Ketua DPRD dilaporkan Badan Kehormatan (BK).

“Saya menangis sebagai pimpinan pak, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD, se Indonesia, ada ketua DPRD di BK kan, dilaporkan,” kata Pras di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).

"Kalau bapak mengerti aturan, bapak baca nggak aturan ini semuanya tatib kita ini. Saya rasa bapak-bapak ini yang nggak baca ini," lanjut Pras dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Pras mengaku kaget dilaporkan ke BK karena dinilai menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.

Dia mengklaim semuanya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

Pras juga mengatakan bahwa usulan hak interpelasi tersebut disampaikan dalam rapat Bamus yang digelar Sabtu (27/10/2022) lalu.

Karena itu, proses interpelasi Formula E dilakukan secara legal. Dia mengungkapkan bahwa memang pada mulanya ada tujuh agenda pada bamus tersebut.

Poin agenda ke satu hingga ke tujuh berjalan lancar, namun pada akhirnya peserta rapat mengusulkan satu agenda tambahan yakni interpelasi Formula E.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved