Selasa, 28 April 2026

Hari Pertama Pembatasan Kecepatan Maksimum Kendaraan di Tol, Polisi Catat Ada 19 Mobil Melanggar

Menurutnya, mereka ditindak melalui sistem ETLE dan surat tilangnya langsung dikirim ke rumah si pemilik mobil.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Kondisi Tol Cawang-Slipi Sabtu (2/4/2022) pada hari kedua pembatasan kecepatan maksimum mobil. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN - Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan pembatasan kecepatan kendaraan roda empat di ruas jalan tol Jakarta pada Jumat (1/4/2022) kemarin.

Dari catatan polisi, pada hari pertama penindakan ada 19 kendaraan mobil melaju dengan kecepatan di atas maksimum atau lebih dari 100 Km per jam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam Jamal menjelaskan, 19 pelanggar tersebut sudah dilakukan penindakan oleh anggotanya.

"Pada hari pertama kemarin itu ada 19 pelanggaran over speed," ucapnya, Sabtu (2/4/2022).

Menurutnya, mereka ditindak melalui sistem ETLE dan surat tilangnya langsung dikirim ke rumah si pemilik mobil.

Belasan kendaraan itu melanggar di ruas jalan tol Sedyatmo, Jakarta-Cikampek dan Tol JORR Kunciran menuju Cengkareng, Jakarta Barat.

"Semua kendaraan yang melanggar berada di tol dalam kota," tuturnya.

Baca juga: Tilang ETLE di Jalan Tol Sudah Berlaku Mulai 1 April 2022, Ngebut di Atas 100 Km/Jam Didenda

Sebagai informasi, Korlantas Polri memasang sejumlah kamera ETLE untuk menindak kendaraan yang melaju di atas kecepatan maksimal yakini 100 Km perjam.

Kebijakan ini mulai diberlakukan oleh Korlantas Polri pada Jumat (1/4/2022) kemarin dan ada 19 pelanggar yang tercatat.

Baca juga: Sejumlah Pengendara Belum Tahu Pacu Kecepatan Tinggi di Tol Jakarta-Cikampek Bakal Ditilang

Polisi memasang CCTV ETLE di lima titik jalan tol dan semua yang ditindak ada di lima lokasi tersebut.

Penindakan ini akan berlangsung selama 24 jam dan semua kamera akan menangkap layar pelanggar batas kecepatan.(m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved