Metropolitan
Ganggu Kekhusyukan Ibadah di Bulan Ramadan, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Berantas Industri Mercon
Ganggu Kekhusyukan Ibadah di Bulan Ramadan, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Berantas Industri Mercon. Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dinilai mengganggu kesakralan bulan Ramadan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan bakal memberantas industri kembang api atau mercon.
Pasalnya, penjualan kembang api di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih bebas.
"Ini tambahan aja. Itu kan di bibitnya, tempat jualan kembang api dan mercon itu kan sudah ada," sindir Kapolda dalam focus group discussion (FGD) persiapan pengamanan Ramadan dan Idul Fitri 2022, Kamis (31/3/2022).
Apalagi kata Fadil, saat ini kembang api dan petasan tidak lagi dikirim dari Tegal atau Indramayu, melainkan datang dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, Fadil meminta Dirintelkam agar bisa menindak industri mercon dari hulu.
Bunyi mercon dianggap bisa mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan.
"Kan tidak asyik tuh orang lagi taraweh tiba-tiba ada mercon bunyi kanan kiri," bebernya.
Baca juga: Cegah Sahur On The Road, Polda Metro Jaya Pantau Ketat 13 Kawasan Ibu Kota, Berikut Lokasinya
Baca juga: Viral KRL Relasi Tanah Abang-Rangkasbitung Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi Buru Pelaku Penembakan
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan pihak Polda Metro Jaya akan memperketat pencegahan sahur on the road (SOTR).
Pelarangan SOTR ialah karena jauh lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
"Maka Polda Metro Jaya imbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat kegiatan SOTR karena kegiatan itu lebih banyak mudoratnya dibanding kegunaan," tuturnya.
Kegiatan SOTR juga dianggap bisa mengurangi kekhusyuan masyarakat dalam beribadah.
Maka potensi yang bisa berdampak pada hal-hal yang bersifat negatif seperti tawuran, balap liar dan sebagainya termasuk berkumpul dalam jumlah yang menyalahi protokol kesehatan akan dicegah pada Ramadan kali ini.
"Kami berupaya preventif dan preemtif untuk imbau masyarakat agar kiranya tidak melakukan kegiatan SOTR tapi apabila masyarakat paksakan kegiatan ini maka kami akan melakukan penindakan," jelasnya.