Kriminalitas

Polisi Gadungan yang Ditangkap Polres Bogor di Jalur Puncak, Mengaku Perwira di Densus 88

ZP ditangkap saat  berkonvoi kendaraan roda empat dengan menggunakan sirine dan strobo serta plat dinas Polri di jalur wisata Puncak

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Polres Bogor merilis penangkapan polisi gadungan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor pada Senin (28/3/2022). 

"Jalur Puncak adalah jalur yang menarik untuk didatangi wisatawan, sehingga kelancaran dan ketertiban harus kami jaga," tuturnya.

Menurut dia, tindakan ZP ini mencoreng nama baik Polri karena masyarakat yang tidak tahu mengira itu anggota Polri betulan. Apalagi dia mengambil lajur yang bukan lajurnya

"Atas perbuatannya pelaku ini akan kita kenakan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkas Iman.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved