Narkoba

Ungkap 18 Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Sita Ribuan Butir Ekstasi dari Home Industri Rintisan

Ungkap 18 Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Sita Ribuan Butir Ekstasi dari Home Industri serta 26 Kilogram Sabu. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Pihak Kepolisian menunjukkan barang bukti terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan selama dua bulan terakhir pihaknya mengungkap 18 kasus peredaran narkoba.

Dari 18 kasus itu, sebanyak 31 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Kata Mukti, dari pengungkapan kasus itu ada lebih dari 26 kilogram sabu terungkap, serta 1979 butir ekstasi, 399 happy five, dan 2 kilogram tetrahidrokanabinol (THC) diamankan polisi.

"Yang sangat menarik adalah ungkap home industri pembuatan ekstasi," ujar Mukti di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Dari pengungkapan home industri ekstasi itu polisi menangkap satu pelaku inisial AN di wilayah Tangerang Kota.

Home industri narkoba itu mencampur sabu dengan sejumlah narkoba jenis lain untuk membuat ekstasi.

Sejumlah alat membuat ekstasi pun disita kepolisian.

Baca juga: Usung Konsep Klasik Modern, Cluster Aluna Dibangun Sesuai dengan Era New Normal

Baca juga: Sosok AHY Dongkrak Elektabilitas, DPC Partai Demokrat Kota Depok Targetkan 15 Kursi Legislatif

Kata Mukti, industri narkoba itu baru beraksi.

Saat diungkap, sudah lima pil ekstasi racikan yang telah dibuat dan siap diedarkan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved