Kriminalitas

Pelaku Pembunuhan Buruh Wanita di Cikarang Ternyata Kawanan Begal Masih di Bawah Umur

Peristiwa pembegalan itu terjadi Selasa (22/3/2022) pukul 05.30 WIB di Kampung Tegal Gede, RT 02, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. 

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Polisi tampilkan barang bukti aksi pembegalan dan pembunuhan wanita di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/3/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI -Polisi ringkus pelaku begal sadis yang tewaskan wanita di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Dua pelaku begal sadis yang membacok UN (24) hingga tewas masih berusia remaja. 

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Satreskrim Polres Metro Bekasi usai menerima laporan pembegalan. 

Peristiwa pembegalan itu terjadi Selasa (22/3/2022) pukul 05.30 WIB di Kampung Tegal Gede, RT 02, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. 

Dari peristiwa itu, wanita inisial UN (24) tewas usai dibacok para begal. 

Tidak lama dari peristiwa terjadi, polisi meringkus dua pelaku dari tiga pelaku begal. 

Tersangka N (17) ditangkap pada kamis (24/3/2022) pukul 23.40  di Karangasih, Cikarang Utara. 

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Iska Nurrohmah Buruh Cantik di Cikarang Utara Dibekuk Polisi

Kemudian tersangka MR ditangkap Jumat (25/3/2022) pukul 05.00 di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

"Tersangka ada tiga, dua sudah diamankan dan satu enggak ditampilkan karena di bawah umur. Sementara satu masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap  Agung di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). 

Agung menjelaskan, setiap pelaku mempunyai peran yang berbeda. 

Baca juga: Warga Akui Lihat Wajah Pelaku Pembunuhan Gadis Muda di Bekasi, Berikut Ciri-cirinya

Pelaku N (17) berperan sebagai eksekutor atau pengatur strategi sementara MR (16) menjadi joki. Kemudian tersangka DPO inisial AS. 

Modus para pelaku begal ialah dengan cara memepet korban. Jika korban melawan para pelaku akan melakukan kekerasan dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. 

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved