Kamis, 9 April 2026

Kriminalitas

Penipu Modus Iklan Lowongan Kerja di Facebook Ditangkap Polisi yang Nyamar Ingin Bekerja

Sementara itu, AKP Roland melanjutkan, barang bukti milik para korbannya ini dijual ke lapak pinggir jalan kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
HTW (42) sudah 11 kali melakukan penipuan kepada orang yang berharap mendapat pekerjaan di kawasan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAMANSARI - HTW (42) sudah 11 kali melakukan penipuan kepada orang yang berharap mendapat pekerjaan di kawasan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Namun untuk aksi terakhirnya ia salah sasaran karena polisi memancing pelaku dengan cara menjadi orang yang sedang mencari pekerjaan.

Setelah bertemu dengan pelaku, polisi langsung menangkap dan menggiringnya ke Mapolsek Metro Tamansari.

Kapolsek Tamansari, AKBO Rohman Yonki menjelaskan, pelaku memasang informasi lowongan kerja di akun sosial media Facebook miliknya.

Ketika korban menghubungi, HTW mengajak ketemuan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Baca juga: Warga Depok Diminta Waspada Aksi Penipuan Modus Minta Sumbangan Pakai Nama Pejabat Pemkot Depok

"Jadi korban selalu diajak bertemu di dekat markas Pemadam Kebakaran di Jalan Mangga Besar VII, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat," ucapnya, Minggu (20/3/2022).

Saat bertemu, pelaku meminjam hp korban dengan alasan akan mengiklankan lowongan pekerjaan lagi di akunnya.

Namun ketika korbannya lengah, pelaku justru membawa kabur hp korban mengendarai sepeda motor.

"Selama kurun waktu tiga bulan terakhir, sebanyak enam LP (laporan polisi) yang dilaporkan para korban," tutur Yonki.

Baca juga: Tawuran Remaja dengan Tangan Kosong Terjadi di Tamansari, Polisi Tangkap Dua Orang

Menurut Alumni Akpol 2004 ini, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 11 kali di wilayah hukum Tamansari.

Tapi lima korban lainnya tidak membuat laporan ke Mapolsek Metro Tamansari tanpa alasan yang diketahui.

"Pelaku kami amankan pada Sabtu (19/3/2022) malam, penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Roland," jelasnya.

Sementara itu, AKP Roland melanjutkan, barang bukti milik para korbannya ini dijual ke lapak pinggir jalan kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sudah Dua Kali Wakil Wali Kota Depok Terkena Modus Penipuan Online yang Mengatasnamakan Dirinya

Pihaknya akan memburu penadah barang curian tersebut agar diproses hukum seperti HTW.

"Dari pelaku, dia menjual hp hasil kejahatan di lapak kaki lima Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Alumni Akpol 2009.

HTW kini mendekam dibalik jeruji besi setelah dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidan penipuan ancaman lima tahun penjara.(m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved