Covid 19
Meski Sudah PPKM Level 2, Kota Depok Mengikuti Keputusan Kemendikbudristek Untuk Kegiatan PTM
untuk kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah, dikatakan Dadang masih mengikuti keputusan dari Kemendikbudristek
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 menyatakan bahwa Kota Depok saat ini berada dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Kebijakan tersebut diturunkan melalui Keputusan Wali kota Depok Nomor: 441/150/kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM di masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Meski begitu, Dadang menegaskan sejumlah aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan tetap dilakukan pembatasan
"Salah satunya untuk mal, jam operasi maksimal sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen," paparnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/3/2022).
Sementara itu, hingga 8 Maret 2022 penambahan kasus harian Covid-19 di Kota Depok masih bertambah sebanyak 501 kasus, Sehingga kasus aktif di Depok saat ini masih ada sebanyak 10.166 kasus.
"Tingkat positivity rate di Depok minggu ini turun dari 22.74 persen jadi 18.29 persen," katanya.
Sedangkan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah, dikatakan Dadang masih mengikuti keputusan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
"Dengan maksimal diisi 50 persen dari total kapasitas ruang kelas," tuturnya.