Kota Depok Masuk PPKM Level 2, Pusat perbelanjaan dan Mal Diizinkan Beroperasi Hingga Pukul 21.00
Berdasarkan Kepwal yang berlaku 8 hingga 14 Maret 2022 tersebut, pusat perbelanjaan, mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00
Aturan di bioskop, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Kabar Kecamatan Cilodong, Warga Cilodong Dapat Pasokan 900 Liter Minyak Goreng Lewat Operasi Pasar
Diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi tersebut yang boleh masuk. Kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Mengikuti prokes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.