Sabtu, 9 Mei 2026

Kriminalitas

Empat Ponsel di Rumah Kost Raib, Ternyata Malingnya Teman Sendiri

Empat Ponsel di Rumah Kost Raib, Ternyata Malingnya Teman Sendiri. Terungkap Dalam Penyelidikan Jajaran Reskrim Polsek Cengkareng

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dalam jumpa pers terkait pencurian pencurian empat unit ponsel dan dompet di rumah kost, Jalan Pendongkelan, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (5/2/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CENGKARENG - Polsek Cengkareng akhirnya menciduk pelaku pencurian empat unit ponsel dan dompet di rumah kost, Jalan Pendongkelan, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Pelaku berhasil diamankan Polsek Cengkareng kurang dari 12 jam paska peristiwa pencurian itu terjadi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan, pelaku berinisial AB (25) merupakan teman korban.

Pelaku malarikan diri ke daerah Bandung, Jawa Barat usai menjual tiga unit ponsel milik korban.

"Jadi pelaku ini tinggal bersama korban dan tiga temannya, ketika pada tidur pelaku mengambil barang korban," ucapnya, Sabtu (5/3/2022).

Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo melanjutkan, korban dan pelaku sudah tinggal bersama sekira dua bulan.

Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Kian Melandai, Terpakai 42 dari 927 Tempat Tidur di 6 Lokasi Isoter

Baca juga: Iming-imingi Makanan dan Mainan, Nenek Jahat Lucuti Perhiasan Dua Anak di Kembangan

Korban bernama Yoga juga yang memberikan pelaku pekerjaan di Jakarta karena selama ini AB menganggur.

"Jadi ibarat kata tidak ada rasa bersyukur sudah dapat tumpangan tinggal dan diberi kerjaan justru malah mencuri," tuturnya.

Menurut Adhie, motif pelaku mencuri lantaran merasa sakit hati dengan korban yang pernah berjanji bakal berikan ponsel.

Tapi selama dua bulan ini, korban tidak kunjung memenuhi janjinya memberikan ponsel kepada pelaku.

"Setelah kami dapat informasi pencurian, langsung melakukan olah TKP dan tim bergerak mengejar pelaku sampai ke Bandung," tuturnya.

Pelaku sempat menjual tiga unit ponsel korban dan satu ponsel digunakan pelaku, sehingga polisi bergerak cepat sebelum dijual.

Namun uang hasil penjualan ponsel  itu belum diketahui jumlahnya karena pelaku menjual ke pedagang pinggir jalan denhan harga bervariasi.

"Uang hasil penjualan digunakan biaya hidup pelaku sehari-hari," tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved