Kabar Artis

Sepuluh Tahun Dipenjara, Angelina Sondakh Bebas Kamis Ini, Keluarga Kemungkinan Tidak Jemput

Kabar bebasnya Angelina Sondakh dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.

Editor: murtopo
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Angelina Sondakh dikabarkan akan bebas dari penjara, Kamis (3/3/2022) setelah mendekam didalam tahanan selama 10 tahun. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh dikabarkan akan bebas dari penjara, Kamis (3/3/2022) setelah mendekam didalam tahanan selama 10 tahun.

Kabar bebasnya Angelina Sondakh dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.

"Iya betul, besok (Angelina Sondakh) bebas," kata Rika Aprianti ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (2/3/2022).

Sementara itu, adik ipar Angelina Sondakh, Mudjie Massaid belum mendapat kabar kalau kaka iparnya akan bebas besok.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Alif Ali Ditahan Polisi dan Terancam 7 Tahun Penjara

"Wah belum ada kabar ya dari pengacaranya Angie, kalau besok bebas. Cuma tau dari teman media saja," ucap Mudjie Massaid kepada Wartakotalive.com, Rabu sore.

Hanya saja Mudjie, adik mendiang Adjie Massaid itu menegaskan keluarga kemungkinan tidak menjemput Angelina Sondakh saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Kita stay at home aja," ungkapnya.

Mudjie Massaid menilai, langkah keluarga menunggu Angelina Sondakh di rumah, karena permintaan dari mantan narapidana kasus korupsi Wisma Atlet tersebut.

Baca juga: Nora Alexandra Mengaku Stres Baru Sebulan Bebas Jerinx SID Kembali Dipolisikan

"Kami pengin taat protokol kesehatan ya. Jadi kami menunggu di rumah saja, lagi covid juga," ujar Mudjie Massaid.

Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.

Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.

Angelina Sondakh pun melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Marcello Tahitoe Umumkan Gabung dengan Dewa 19 Ganti Posisi Once dan Ari Lasso

Alhasil, MA mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara.

Hakim Kasasi menambah denda, sehingga yang harus dibayar Angelina Sondakh bertambah sebagai uang pengganti Rp 40 Miliar.

Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek wisma atlet di Palembang, dan sekaligus melakukan penahanan, pada Februari 2012.

Kemudian, Angelina Sondakh menjalani proses penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 27 April 2012. (Arie Puji Waluyo/ARI). 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved