Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Apa Saja Bentuknya?
Dia menjelaskan, ada 21 bentuk tindakan kekerasan seksual yang masuk dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021
"Dalam hal ini korban seringkali berada di bawah ancaman pelaku misalnya diancam untuk tidak lulus mata kuliah yang dari dosen tersebut, nilai turun, dan ancaman lainnya," katanya
Baca juga: Aksi Pelecehan Seksual Pegawai Honorer Kelurahan Dilakukan Saat Ditugasi Sebagai Mentor Siswi Magang
Terkait semua itu, Farida menyarankan jika mahasiswa atau mahasiswi mengalami kekerasan seksual maka sebaiknya berkonsultasi dengan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos SaPA) di lingkungan kampus Unindra.
Pos SaPA merupakan Unit Pelayanan dan Bimbingan Konseling (UPBK) merupakan suatu unit di Unindra PGRI Jakarta untum memberikan pelayanan bantuan profesional untuk mengentaskan masalah-masalah yang dialami seseorang (masalah pribadi, sosial. belajar, karier dan lainnya).
Menutup sesi tersebut, Farida mengajak BEM Unindra PGRI, para mahasiswa-mahasiswi Unindra untuk bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. (ign).