Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Apa Saja Bentuknya? 

Dia menjelaskan, ada 21 bentuk tindakan kekerasan seksual yang masuk dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ign Agung Nugroho
Farida Denura, S.Sos, MM, salah satu narasumber dalam seminar bertajuk Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Lingkup Perguruan Tinggi, yang digelar secara hybrid dari Aula kampus Unindra, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhir pekan. 

"Dalam hal ini korban seringkali berada di bawah ancaman pelaku misalnya diancam untuk tidak lulus mata kuliah yang dari dosen tersebut, nilai turun, dan ancaman lainnya," katanya

Baca juga: Aksi Pelecehan Seksual Pegawai Honorer Kelurahan Dilakukan Saat Ditugasi Sebagai Mentor Siswi Magang

Terkait semua itu, Farida  menyarankan jika mahasiswa atau mahasiswi mengalami kekerasan seksual maka sebaiknya berkonsultasi dengan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos SaPA) di lingkungan kampus Unindra.

Pos SaPA merupakan Unit Pelayanan dan Bimbingan Konseling (UPBK) merupakan suatu unit di Unindra PGRI Jakarta untum memberikan pelayanan bantuan profesional untuk mengentaskan masalah-masalah yang dialami seseorang (masalah pribadi, sosial. belajar, karier dan lainnya).

Menutup sesi tersebut, Farida mengajak BEM Unindra PGRI, para mahasiswa-mahasiswi Unindra untuk bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. (ign).

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved