Sabtu, 11 April 2026

MotoGP

Abdulbar Mansoer Dirut ITDC Tanggapi Warga yang Klaim Lahannya untuk Sirkuit Mandalika Belum Dibayar

Soal sengketa lahan sudah tidak ada lagi dan ITDC membangun Sirkuit Mandalika di atas tanah yang sah secara hukum milik ITDC

Editor: Umar Widodo
instagram.com/themandalikagp
Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB masih menyisakan sedikit masalah klaim soal ganti rugi lahan warga yang tergusur untuk pembangunannya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Direktur Utama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Abdulbar M Mansoer menjelaskan perihal adanya warga yang mengaku lahannya dipakai pembangunan Sirkuit Mandalika dan belum dibayar ITDC.

Seperti diketahui, ITDC merupakan BUMN yang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Mandalika sekaligus pemilik dari Sirkuit Mandalika.

Menurut Abdulbar atau yang akrab disapa Barry, soal sengketa lahan sudah tidak ada lagi dan ITDC membangun Sirkuit Mandalika di atas tanah yang sah secara hukum milik ITDC.

Bahkan ia pun mempersilahkan kepada pihak manapun yang masih mengklaim lahannya di Sirkuit Mandalika untuk mengajukan gugatan di jalur hukum.

“Kalau soal tanah kami punya tim legal dan kami tidak akan menyerobot tanah masyarakat. Kami sudah bebaskan mungkin sampai 85 miliar plus 20an ya dan ada kerohiman juga ya buat yang berhak. Kami bukan perusahaan pengembang yang istilahnya punya kebiasaan yang menyalahgunakan tanah,” kata Barry.

Direktur Utama  Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Abdulbar M Mansoer saat ditemui di Kantor ITDC, Menara BCA, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Direktur Utama  Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Abdulbar M Mansoer (Tribunnews/Abdul Majid)

“Nah kemudian ada berita yang muncul, yang sebenarnya kasusnya sudah diputus secara hukum. Kami membangun di atas tanah yang sah milik kami dan di situ diperkuat dengan surat. Kalau ada klaim kami selalu berpihak pada hukum ya, jadi kami persilakan untuk para claimer untuk gugat kami dan sering dilakukan kecuali yang berhak, nah itu kami ganti untung,” terang Barry.

“kemarin ada berita yang belum tabayun ke kami dan bilang belum ganti rugi, lain kali mungkin dipertanyakan sebelum diberitakan. Menurut kami bapak ini sejak 97 sudah diganti rugi dan keputusan terakhir tidak ada kasus lagi,” jelasnya.

Seperti diketahui, Sirkuit Mandalika yang berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini tengah dipersiapkan guna menggelar MotoGP 2022 pada 18-20 Maret mendatang.

Sebelum gelaran MotoGP, Sirkuit Mandalika telah menggelar ajang World Superbike (WSBK) pada November 2021 dan para pembalap MotoGP juga sudah menjajalnya pada tes pramusim 11-13 Februari 2022.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved