Berita Depok
Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kota Depok Segel Pom Mini Indostation
Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kota Depok Segel Pom Mini Indostation. Berikut Selengkapnya
Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penyegelan bangunan Pom Mini milik Indostation pada Selasa (15/2/2022) kemarin.
Bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Pasir Putih, Pasir Putih, Cinere, Kota Depok ini disegel karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Bagunanannya SPBU mini Indostation karena belum mengantongi izin dan menyalahi peruntukan tata ruang," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman pada Rabu (16/2/2022).
Dalam operasi ini, Satpol PP Kota Depok menerjunkan 24 personil bersama 10 personil tambahan TNI dan Polri.
"Kami memberikan pemahaman dan kesadaran kepada suatu badan atau instansi mengenai pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan," sambungnya.
Baca juga: Essie Munjirin Ingatkan Emak-emak Pentingnya Menjaga Kesehatan, Cegah Stunting dan Obesitas
Baca juga: Buka Peluang Usaha-Ciptakan Lapangan Kerja, Sandiaga Uno Fokus Digitalisasi Pelaku Ekraf Kota Bitung
Dalam menjalankan penyegelan tersebut, Satpol PP Kota Depok mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok No 3 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok No 16 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Depok No 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok No 12 Tahun 2015, Surat Perintah Tugas Nomor : 800/100 - PPD, dan Berita Acara Penyegelan Nomor 03 / BAPS / II / 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Satpol-PP-Kota-Depok-melakukan-penyegelan-bangunan-Pom-Mini-milik-Indostation.jpg)