Berkas Adam Deni Masuk P21 dan Akan Diserahkan ke JPU Terkait Kasus Ilegal Akses

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkara kasus Adam Deni sudah dilakukan pengiriman tahap satu

Editor: Umar Widodo
Istimewa
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Berkas masuk P21, pegiat media sosial Adam Deni akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkara kasus Adam Deni sudah dilakukan pengiriman tahap satu sejak Rabu (9/2/2022) lalu.

"Kemudian berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Senin (14/2/2022)," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Selanjutnya oleh penyidik akan segera dilakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Ramadhan berjanji akan mengupdate kembali kasus tersebut apabila Adam Deni sudah diserahkan ke kepolisian.

Sebelumnya pria yang sempat bersiteru dengan drummer SID Jerinx itu diringkus polisi.

Polisi ungkap kasus yang menjerat pegiat media sosial Adam Deni. Ia diduga mengambil data seseorang.

Adam Deni dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Adam Deni dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022). (Warta Kota/ Ikhwana Mutuah Nico)

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni diringkus polisi Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

Adam Deni diringkus usai polisi terima laporan dari inisial SYD pada 27 Januari 2022.

Adapun laporan polisi tersebut ialah laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Pria yang tenar lantaran bersiteru dengan drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx itu dijerat pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE.

"Tersangka diduga melakukan upload atau transmisi kan dokumen elektronik yang bukan haknya," ujar Ramadhan dalam keterangan Rabu (2/2/2022).

Kata Ramadhan, dalam kasus itu polisi sempat memeriksa saksi dan ahli. Mulai dari ahli pidana dan ahli ITE. Hasilnya Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggah ke media sosial tanpa seiizn pemilik data yang tentunya bisa mendapat konsekuensi hukum," imbau Ramadhan. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved