Pembunuhan ART Bogor

Pembunuhan ART di Bogor, Pelakunya Pernah di Penjara Lantaran Kekerasan Terhadap Anak

Pelaku pembunuhan ART di Bogor pernah dipenjara lantaran kekerasan terhadap anak. Pelaku dipenjara selama enam bulan pada tahun 2019.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
Warta Kota
Pembunuhan ART di Bogor, Pelakunya Pernah di Penjara Lantaran Kekerasan Terhadap Anak. 

Hal itu diungkapkan Sherly (31) yang mempekerjakan SN sebagai asisten rumah tangga (ART) di kediamannya, Desa Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor.

"Dia wanita yang baik dan cantik," kata Sherly di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (11/2/2022).

SN baru 3 bulan bekerja sebagai asisten di keluarga Sherly. Sehari-hari ia diberi kepercayaan menjaga anak majikannya yang masih balita.

"Orangnya cakap sih saat menjalankan tugas. Ia jarang megang handphone, kecuali ia sedang beristirahat," papar Sherly.

Sherly mengaku terakhir kontak dengan SN pada Sabtu (5/2/2022). Saat itu, SN pamit mengunjungi kakaknya di Meruya Jakarta Barat.

"SN pergi dengan menggunakan layanan mobil online," tuturnya.

Saat kontak terakhir pada Sabtu (5/2/2022), SN mengatakan menginap di rumah kakaknya dan baru akan pulang pada Minggu (6/2/2022) pagi.

Namun hingga Minggu malam SN tak kunjung sampai ke rumah.

Baca juga: Korban Pembunuhan di Bogor Dikenal Wanita yang Baik, Ini Pengakuan Majikan

Sherly pun menghubungi kakak SN yang mengabarkan sang adik tidak berada di rumahnya.

"Saya mencari korban ke mana-mana, termasuk memviralkan fotonya di sosial media agar warga yang menemukan, bisa menghubungi saya atau kakaknya," tuturnya.

Rupanya SN tidak ke rumah kakaknya tetapi malah menginap di rumah kekasihnya AS di Jalan Pembangunan, Kedung Halang Bogor Utara, Kota Bogor.

"Setelah baca berita penemuan mayat di Cibinong hari Rabu (9/8/2022) lalu, saya melaporkan kehilangan SN ke polisi," ungkap Sherly.

Baca juga: Hilda Ungkap Sosok Otak Pembunuhan di Pesanggrahan, Saling Kenal Sejak Lama dengan Korban

Dia mengucapkan banyak terima kasih karena sudah menangkap pelaku pembunuhan ini.

"Terima kasih untuk polisi yang telah menangkap pelaku pembunuhan. Semoga diberi hukuman yang berat," ujar Sherly.

Sebagai informasi, warga Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, digegerkan oleh penemuan mayat yang terbungkus plastik pada  Rabu (9/2/2022).

AS dijerat pasal berlapis yaitu 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved