Kriminalitas

Segerombol Pemuda Bengis Bunuh Remaja yang Sedang Mencari Kucing, Teriaki Maling dan Bacok Korban

Pelaku meneriakan korban sebagai maling sehingga korban dikeroyok oleh sejumlah pemuda yang hendak tawuran.

Editor: murtopo

Atas perbuatannya para pelaku dijerat atas Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Karena membawa senjata tajam tanpa izin para pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Para pelaku juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sebelumnya seorang remaja tewas dikeroyok sejumlah pemuda usai diteriaki maling. 

Korban bernama LEH (17) padahal hanya mencari kucingnya yang hilang tidak jauh dari lokasi rumahnya di kawasan Taman Harapan Mulya, Desa Setia Mulya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. (Des)

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved