Kriminalitas
Kesal Sering Balas Chat Cowok, AS Tega Bunuh Kekasihnya Setelah berhubungan Intim
Kesal Sering Balas Chat Cowok, AS Tega Bunuh Kekasihnya Setelah berhubungan Intim. Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pembuangan mayat wanita di Kampung Pisang, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (9/2/2022).
Pelaku pembunuhan diketahui seorang buruh berinisial AS (30) yang ditangkap di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Kamis (10/2/2022).
Sedangkan korban berinsial SN (25) merupakan pacarnya sendiri yang dibunuh di kontrakan pelaku yang berlokasi di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku dibekuk setelah adanya laporan orang hilang dari majikan korban.
"Majikan korban sempat melaporkan bahwa yang bersangkutan beberapa hari tidak pulang," kata Iman, Jumat (11/2/2022).
Setelah menghubungi keluarga, ayah korban bilang bahwa yang bersangkutan tidak pulang ke rumah.
"Lalu majikan membuat laporan ke kepolisian," jelasnya.
Iman mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya adalah membekap korban dengan bantal.
"Dia membekap pacarnya selama 10 menit hingga korban kehabisan napas dan meninggal," paparnya.
Berdasarkan otopsi oleh dokter, lanjut Iman, korban meninggal karena terganggu jalan nafasnya.
Baca juga: Ganjil Genap DKI Jakarta Masih Berlaku di Tengah PPKM Level 3, Ariza: Kami Terus Lakukan Kajian
Baca juga: Masih Misteri, Polisi Masih Identifikasi Jenazah Wanita Terbungkus Kardus di Cibinong
Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini mengungkapkan hubungan pelaku dan korban adalah pacaran.
"Dia melakukan tindakan itu karena cemburu korban sering dihubungi temannya yang sebagian besar lelaki," tutur Iman.
Sebelum dibunuh, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.
"Tindakan pembunuhan ini dilakukan sendirian di kontrakan pelaku di Bogor Utara," tutur Iman.
Setelah dibunuh, pelaku sempat menyimpan jasad korban di kontrakan.
"Awalnya dia ingin membuang jasad korban ke sungai di Cibinong. Tetapi saat melintasi Kampung Pisang di Karadenan jenazah jatuh dan tidak bisa diangkat lagi, sehingga ditinggalkan di situ," jelas Iman.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.