Kabupaten Bogor
Tiga Kasus Berturut-turut, Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Berat
Rudy Susmanto meminta, kasus pemerkosaan yang marak terjadi di Kabupaten Bogor belakangan ini pelakunya harus diberikan sanksi hukuman berat
Penyandang disabilitas itu diperkosa oleh S yang merupakan pengemudi ojek online, pada akhir Januari yang lalu.
Belum tuntas proses hukum kasus tersebut, terungkap dengan tersangka MW (38) warga Kecamatan Rumpin yang menyetubuhi anak kandungnya selama 4 tahun sedari anaknya masih berusia 10 tahun.
Kasus yang juga tidak kalah menghebohkan dilakukan MP alias Gopal Junior (38) terhadap siswa laki-laki yang merupakan peserta latihan futsal di salah satu SMK di Kecamatan Cileungsi.
Baca juga: Tak Berdaya di Atas Kursi Roda, Gadis Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Rudapaksa 7 Remaja
Atas kasus tersebut, M orangtua yang memperkosa anaknya sendiri selama empat tahun dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pemberatan, M terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Adapun, Gopal Junior dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 37 juncto Pasal 11 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.(*)