Kabupaten Bogor

Tiga Kasus Berturut-turut, Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Berat

Rudy Susmanto meminta, kasus pemerkosaan yang marak terjadi di Kabupaten Bogor belakangan ini pelakunya harus diberikan sanksi hukuman berat

Editor: murtopo
Warta Kota
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto. 

Penyandang disabilitas itu diperkosa oleh S yang merupakan pengemudi ojek online, pada akhir Januari yang lalu.

Belum tuntas proses hukum kasus tersebut, terungkap dengan tersangka MW (38) warga Kecamatan Rumpin yang menyetubuhi anak kandungnya selama 4 tahun sedari anaknya masih berusia 10 tahun.

Kasus yang juga tidak kalah menghebohkan dilakukan MP alias Gopal Junior (38) terhadap siswa laki-laki yang merupakan peserta latihan futsal di salah satu SMK di Kecamatan Cileungsi.

Baca juga: Tak Berdaya di Atas Kursi Roda, Gadis Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Rudapaksa 7 Remaja

Atas kasus tersebut,  M orangtua yang memperkosa anaknya sendiri selama empat tahun dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pemberatan, M terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Adapun, Gopal Junior dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 37 juncto Pasal 11 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved