Rabu, 22 April 2026

Kriminalitas

Tak Jadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Edy Mulyadi Ingin Segera Diadili

Tak Jadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Edy Mulyadi Ingin Segera Diadili. Ini Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Edy Mulyadi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (31/1/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Mantan Politisi PKS, Edy Mulyadi tak jadi mengajukan penangguhan penahanan.

Alasannya karena dirinya ingin segera cepat diadili terkait kasus 'Jin Buang Anak'.

Keputusan tersbeut disampaikan Djudju Purwantoro selaku Kuasa hukum Edy Mulyadi.

Dirinya mengatakan kliennya ingin kasusnya segera P21 dan diserahkan ke kejaksaan.

"Lebih baik kita langsung proses lebih cepat sesuai dengan ketentuan KUHP saja, kalau berita acaranya selesai P21 begitu bisa dilimpahkan ke kejaksaan kemudian jadwal persidangan," ujar Djudju dihubungi pada Kamis (10/2/2022).

Sehingga kata Djudju, apabila kasus sampai di persidangan maka pihaknya bisa mengungkapkan kebenaran secara materil atas kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

Edy Mulyadi meyakini dirinya tidak bersalah atas persangkaan pasal ujaran kebencian yang bermuatan SARA yang ditujukan kepadanya.

Kata Djudju kliennya sama sekali tidak berniat menghina Kalimantan dengan mengucapkan tempat tersebut sebagai lokasi Jin Buang Anak.

Baca juga: Menyusul Penetapan Tersangka, Polisi Rampungkan Berkas Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

Baca juga: Edy Mulyadi Jadi Tersangka, Tim Kuasa Hukum Minta Polri Juga Proses Hukum Arteria Dahlan

Djudju masih meyakini pemidanaan Edy Mulyadi merupakan upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

Maka harapan Edy saat ini ialah ada di hakim yang akan menangani kasusnya.

"Harapan kami hakim bisa berlaku adil dan transparan sesuai undang-undang yang berlaku, itu saja harapan kami, diungkap yang sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved