Covid Jakarta
Graha Wisata Ragunan Siap Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala
Yayang mengatakan sebanyak 78 kamar disiapkan yang mana dapat menampung 194 orang pasien tanpa gejala.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Graha Wisata Ragunan, Jakarta Selatan, siap jadi tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Anjungan dan Graha Wisata DKI Jakarta, Yayang Kustiawan.
"Graha Wisata sudah siap digunakan sebagai lokasi isolasi terkendali," ujar dia, dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
Yayang mengatakan sebanyak 78 kamar disiapkan yang mana dapat menampung 194 orang pasien tanpa gejala.
"Petugas sarana dan prasarana dan lokasi sudah siap semua untuk jadi lokasi isolasi," katanya.
Graha Wisata Ragunan, tutur Yayang, saat ini memang belum menerima pasien yang dirawat.
Kendati demikian, antisipasi sudah dilakukan oleh pihaknya seperti kesiapan tim di lapangan.
"Belum, namun tetap kita antisipasi menunggu arahan dan instruksi dari pimpinan," katanya.
Sementara konsumsi untuk pasien di Graha Wisata Ragunan sudah disiapkan dari Dinas Sosial.
Baca juga: Update Covid-19 Kota Depok per 7 Febuari 2022, Bertambah 1.032 Kasus Positif, Sembuh 35 orang
"Yang lainnya juga ada dari dukungan dari Damkar, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup," ucap Yayang.
Diketahui, pasien yang dapat menjalani isolasi di Graha Wisata Ragunan yakni orang tanpa gejala.
Lalu sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendapat rekomendasi untuk dirujuk dari puskesmas.
Graha Wisata Ragunan menjadi salah satu lokasi yang ditunjuk Pemprov DKI Jakarta sebagai tempat isolasi mandiri terpadu.
Baca juga: Update Covid-19 di Kabupaten Bogor, Kini Mencapai 8.173 Orang, Tambahan 711 Kasus Positif Baru
Selain itu, ada pula TMII yang bakal dibuka secara bertahap sesuai perkembangan kasus Covid-19.
Hal itu berdasarkan ketentuan tempat isolasi mandiri terpadu yang telah diatur dalam Kepgub Nomor 891 Tahun 2021.
Total sebanyak 184 lokasi ditunjuk Pemprov DKI Jakarta sebagai tempat isolasi mandiri terpadu. (M31)