Kriminalitas
Miliki Kelainan Seksual Karena Pernah Dicabuli, Pelatih Futsal Ini Ajak Siswanya Berbuat Tak Senonoh
Miliki Kelainan Seksual Karena Dicabuli, Pelatih Futsal di Cileungsi Ajak Siswanya Berbuat Tak Senonoh. Tersangka Terancam Kurungan 6 Tahun Penjara
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Seorang pelatih futsal di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor ditangkap polisi pada Senin (7/2/2022).
Pelatih futsal berinisial MN alias GJ (30) ini diamankan jajaran Polsek Cileungsi karena diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Kasus ini viral di media sosial (medsos) pekan lalu sehingga polisi pun bergerak untuk meringkus MN.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku mengirim konten pornografi kepada korbannya melalui aplikasi pesan instan.
"Pelaku lalu mengajak anak-anak didiknya melakukan hal-hal yang tidak senonoh," kata Iman, Senin (7/2/2022).
Menurut Iman, korbannya rata-rata anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri di klub futsal.
"Sejauh ini korban berjumlah 15 orang, anak laki-laki dengan rata-rata berusia 16 tahun," terangnya.
Modus tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan mengiming-imingi korban masuk tim inti dalam klub futsal.
Baca juga: Depok Berstatus PPKM Level 3, Pemkot Depok Berlakukan PTM 50 Persen
Baca juga: Waspada Nyamuk Aedes Aegypti, Satu Keluarga di Ciputat Timur Terinfeksi Chikungunya
"Korban juga diiming-imingi dengan uang, sepatu, kaos dan fasilitas yang menarik lainnya," jelas Iman.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tindakan pelaku masih sebatas mengirim konten porno.
Namun, tidak tertutup kemungkinan ada tindak pidana lain yang menyertai.
"Kita masih selidiki dugaan tindak pidana lainnya seperti pelecehan seksual secara fisik dari pelaku kepada korbannya," ungkap Iman.
Mantan Kapopres Tangerang Selatan ini menambahkan MN diduga memiliki kelainan seksual.
Hal ini berdasarkan pengakuan tersangka kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor dan Sat Reskrim Polres Bogor.
"Dia punya kelainan seksual. Menurut keterangannya, ia pernah menjadi korban pencabulan sesama jenis ketika berada di bangku SMP," tambah Iman.
Untuk menyembuhkan kelainan seksual ini, MN akan diberi bimbingan psikologi agar mencegah terjadinya tindak pencabulan terhadap generasi penerus bangsa lainnya.
"Kami akan menggunakan jasa psikolog untuk menyembuhkan kelainan seksual tersangka MN," jelasnya.
Polisi menjerat MN dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1 junto 45 ayat 1.
Tersangka juga dikenakan pasal 37 junto pasal 11 dan atau pasal 32 junto pasal 6 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pelaku diancam pidana maksimal 6 tahun penjara," jelas Iman.